Kasus dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang pegawai PT BOT Finance Surabaya yang dilakukan 5 anggota ormas akhirnya diselesaikan secara damai lewat jalur restorative justice. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.
Peristiwa ini sebelumnya sempat viral di media sosial usai aksi sejumlah anggota ormas menarik paksa dan mengintimidasi pegawai PT BOT Finance di kantor perusahaan itu pada Rabu (16/7). Kasus ini pun sempat ditangani kepolisian, dan 5 orang anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pada Senin (4/8) hari ini kedua pihak yang berseteru menyatakan telah mencapai kesepakatan damai dan menyudahi perkara itu tanpa melanjutkan ke ranah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum BOT Finance Erlikh Indraswanto menyatakan pihaknya menerima permintaan maaf dari Joyo Semoyo Community atas insiden yang melibatkan anggotanya.
"Selaku kuasa hukum dari PT BOT Finance Surabaya Indonesia, kami menerima permintaan maaf dari PT Joyo Semoyo atas kejadian yang telah dilakukan anggotanya terhadap karyawan dari PT BOT Finance Surabaya. Dalam hal ini kami terima dengan lapang dada. Semoga tidak akan terulang lagi. Apa yang sudah menimpa hari ini sudah kita clearkan dan selesai," ujar Erlikh, Senin (4/8/2025).
Ia juga memastikan bahwa kondisi korban tidak mengalami luka fisik, meski secara psikis masih perlu pemulihan. Pihak perusahaan pun akan memberikan pendampingan untuk korban.
"Kalau fisik tidak ada (dampak atau kerugian). Psikisnya mudah-mudahan cepat sembuh. Pasti ada pendampingan untuk korban," tambahnya.
Sementara, kuasa hukum dari Joyo Semoyo Community, Achemat Yunus menegaskan bahwa pihaknya menyesali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Mereka juga telah membuat komitmen tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Hari ini kita telah menjalin perdamaian. Sehingga perkara yang kemarin sempat viral, alhamdulillah pada petang hari ini akan kita selesaikan secara menyeluruh. Artinya, dalam perdamaian ini kita mengharapkan perkara ini clean and clear," ungkap Achemat.
Ia pun menyampaikan komitmen resmi dari Joyo Semoyo Community yang berisi permintaan maaf dan janji untuk tidak lagi melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap perusahaan pembiayaan manapun.
"Kami sangat menyesal tindakan melawan hukum dengan membuat gaduh, melakukan kekerasan fisik dan verbal yang telah dilakukan oleh anggota Joyo Semoyo Community terhadap karyawan PT BOT Finance Indonesia pada tanggal 16 Juli 2025 di kantor PT BOT Finance Indonesia Surabaya. Dengan tulus dan sepenuh hati, kami minta maaf kepada PT BOT Finance Indonesia maupun pihak-pihak yang dirugikan," ucapnya.
"Kami berjanji tidak akan melakukan tindakan-tindakan serupa termasuk tidak terbatas pada tindakan membuat gaduh, melakukan kekerasan fisik maupun verbal, intimidasi maupun tindakan lain yang merugikan kepada PT BOT Finance Indonesia maupun kepada perusahaan-perusahaan pembiayaan lainnya yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, termasuk kepada karyawan-karyawannya," lanjutnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai 5 anggota ormas mendatangi kantor BOT Finance Surabaya dan memaksa seorang pegawai mengembalikan kendaraan yang telah ditarik dari seorang debitur. Mereka bukan pemilik kendaraan dan tidak memiliki hubungan hukum dengan BOT maupun dengan debitur terkait.
Saat itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan bahwa korban sempat mendapatkan intimidasi.
"Di sana benar ternyata ada kepala BOT Finance telah dibawa oleh beberapa orang, lima orang, ke kantornya kemudian ada beberapa intimidasi," ujar Edy, Minggu (20/7).
Atas kejadian itu, 5 pelaku sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Namun kini kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.
(dpe/abq)