Desakan Pengacara Sidang Mas Bechi Digelar Offline dan Terbuka

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 19 Jul 2022 09:35 WIB
Mas Bechi saat menjalani persidangan (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Penasihat hukum terdakwa pencabulan dan pemerkosa santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) meminta persidangan digelar secara terbuka dan offline. Alasannya, sidang terbuka dan offline ini akan memudahkan pihak pengacara berkooordinasi dengan terdakwa.

Diketahui, sidang Mas Bechi digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang ini juga berlangsung secara daring atau online dengan diikuti Mas Bechi dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menyebut pihaknya sempat meminta persidangan digelar secara terbuka. Ia juga meminta Mas Bechi bisa dihadirkan langsung dalam persidangan secara offline, bukan online atau daring.

"(Sidang) tertutup, kita aja berkerumun begini nggak apa, kenapa mencari keadilan tidak berani, jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya, saya sidang di Jakarta hadir itu tidak ada masalah, emangnya beda?," kata Gede di PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Permintaan sidang secara terbuka dan offline ini juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati. Mia mengatakan, permintaan ini harus diajukan secara resmi dan tertulis pada majelis hakim.

"Ada (permintaan sidang terbuka dan offline) dari penasihat hukum, disampaikan tadi, harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis," kata Mia.

Mia menyebut pengacara Mas Bechi meminta sidang digelar offline dan terbuka karena mengaku cukup kesulitan saat berkoordinasi dengan terdakwa.

"Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa," imbuhnya.

Agenda dalam sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan. Mas Bechi didakwa pasal berlapis. Ada pasal yang mengatur soal tindak pidana pencabulan hingga pemerkosaan.

"Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," imbuh Mia.

Pendamping korban punya tanggapan sendiri soal sidang offline dan terbuka, di halaman selanjutnya!




(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork