Desakan Pengacara Sidang Mas Bechi Digelar Offline dan Terbuka

Desakan Pengacara Sidang Mas Bechi Digelar Offline dan Terbuka

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 19 Jul 2022 09:35 WIB
anak kiai jombang mas bechi jalani sidang perdana di PN Surabaya
Mas Bechi saat menjalani persidangan (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Penasihat hukum terdakwa pencabulan dan pemerkosa santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) meminta persidangan digelar secara terbuka dan offline. Alasannya, sidang terbuka dan offline ini akan memudahkan pihak pengacara berkooordinasi dengan terdakwa.

Diketahui, sidang Mas Bechi digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang ini juga berlangsung secara daring atau online dengan diikuti Mas Bechi dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menyebut pihaknya sempat meminta persidangan digelar secara terbuka. Ia juga meminta Mas Bechi bisa dihadirkan langsung dalam persidangan secara offline, bukan online atau daring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Sidang) tertutup, kita aja berkerumun begini nggak apa, kenapa mencari keadilan tidak berani, jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya, saya sidang di Jakarta hadir itu tidak ada masalah, emangnya beda?," kata Gede di PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Permintaan sidang secara terbuka dan offline ini juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati. Mia mengatakan, permintaan ini harus diajukan secara resmi dan tertulis pada majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Ada (permintaan sidang terbuka dan offline) dari penasihat hukum, disampaikan tadi, harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis," kata Mia.

Mia menyebut pengacara Mas Bechi meminta sidang digelar offline dan terbuka karena mengaku cukup kesulitan saat berkoordinasi dengan terdakwa.

"Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa," imbuhnya.

Agenda dalam sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan. Mas Bechi didakwa pasal berlapis. Ada pasal yang mengatur soal tindak pidana pencabulan hingga pemerkosaan.

"Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," imbuh Mia.

Pendamping korban punya tanggapan sendiri soal sidang offline dan terbuka, di halaman selanjutnya!

Lantas, bagaimana tanggapan pendamping korban?

Direktur Woman Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah mengaku setuju-setuju saja jika hal ini bisa membuat terang jalannya persidangan kasus. Namun, Ana yang telah mendampingi korban sejak awal kasus memiliki sejumlah catatan pada majelis hakim.

"Asal dalam rangka menjaga objektivitas majelis hakim dalam menilai berjalannya proses persidangan, kami pada prinsipnya sepakat saja," kata Ana kepada detikJatim, Senin (18/7/2022).

Ana mengatakan, prinsipnya yang lebih penting yakni menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban. Ana menyebut pasti berat bagi korban untuk bertemu dengan pelaku dalam satu ruangan.

"Namun, memang yang harus diperhatikan adalah terkait keamanan korban dan terkait kondisi psikologis korban ketika harus duduk dalam satu ruangan bersama dengan terdakwa," imbuh Ana.

Pada kesempatan ini, Ana berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan peraturan Mahkamah Agung. Ia ingin keputusan hakim tidak berpotensi memperberat traumatis pada korban.

"Harapannya, majelis hakim bisa memedomani peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman bagaimanan hakim mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang di situ berorientasi pada hak-hak korban. Memahami situasi sulit yang dihadapi perempuan," harap Ana.

"Jadi ini memang murni dari hakim bagaimana menilai situasi yang kemungkinan berpotensi untuk memperberat traumatis yang dihadapi korban," tambahnya.

Kasus ini menemui jalan terjal sebelum 'berlabuh' di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019, namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang kerap 'licin' saat ditangkap.

Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu'thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya. Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan polisi.

Sedangkan untuk pertimbangan keamanan, Mas Bechi menjalani persidangan di Surabaya. Pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads