Reaksi Pakar Hukum soal Sebar Foto Korban Kecelakaan Dipidana 6 Tahun

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Minggu, 17 Jul 2022 11:33 WIB
Pengumunan larangan sebar foto korban kecelakaan (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Polda Jatim mengeluarkan pamflet diakun @humaspoldajatim tentang larangan menyebar foto dan video korban kecelakaan. Dalam pamflet itu, penyebar foto korban kecelakaan bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1.

Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) sepakat dengan larangan itu.

"Saya dukung itu, karena memposting foto korban kecelakaan di medsos bisa menyebabkan kegaduhan. Itu perbuatan pidana. Sudah masuk kejahatan siber," kata Pakar Hukum Unair Wayan Titip, saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (17/7/2022).

Wayan menjelaskan, selain meresahkan akibat foto korban yang tersebar bisa memberikan dampak buruk bagi keluarga korban. Apalagi, jika kondisi tubuh korban kecelakaan mengenaskan akibat kecelakaan maut.

"Foto-foto seperti itu harusnya enggak usah disebar. Lihat saja enggak berani. Kan, itu mengerikan. Apa enggak kasihan sama keluarga korban," kata Wayan.

Menurut Wayan, foto atau video mengenai korban kecelakaan bukanlah suatu objek yang pantas dan patut dipublikasikan. Namun jika memang ingin mempublikasikan peristiwa, ia mengimbau agar masyarakat hanya mengambil gambar kendaraan yang mengalami kecelakaan.

"Jangan korbannya yang dipublikasikan. Kalau mau memberi informasi di media sosial, ambil saja kendaraan yang mengalami kecelakaan," tutur Wayan.



Simak Video "Video: Pengakuan Gus Nur Penyentil Ijazah Jokowi Usai Dapat Amnesti Prabowo"

(dpe/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork