Polda Jatim mengeluarkan pamflet diakun @humaspoldajatim tentang larangan menyebar foto dan video korban kecelakaan. Dalam pamflet itu, penyebar foto korban kecelakaan bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1.
Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) sepakat dengan larangan itu.
"Saya dukung itu, karena memposting foto korban kecelakaan di medsos bisa menyebabkan kegaduhan. Itu perbuatan pidana. Sudah masuk kejahatan siber," kata Pakar Hukum Unair Wayan Titip, saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (17/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wayan menjelaskan, selain meresahkan akibat foto korban yang tersebar bisa memberikan dampak buruk bagi keluarga korban. Apalagi, jika kondisi tubuh korban kecelakaan mengenaskan akibat kecelakaan maut.
"Foto-foto seperti itu harusnya enggak usah disebar. Lihat saja enggak berani. Kan, itu mengerikan. Apa enggak kasihan sama keluarga korban," kata Wayan.
Menurut Wayan, foto atau video mengenai korban kecelakaan bukanlah suatu objek yang pantas dan patut dipublikasikan. Namun jika memang ingin mempublikasikan peristiwa, ia mengimbau agar masyarakat hanya mengambil gambar kendaraan yang mengalami kecelakaan.
"Jangan korbannya yang dipublikasikan. Kalau mau memberi informasi di media sosial, ambil saja kendaraan yang mengalami kecelakaan," tutur Wayan.
"Karena masyarakat tidak punya wewenang untuk itu. Beda dengan temen-temen media ataupun kepolisian. Kalau polisi kan untuk alat bukti atau untuk laporan ke atasan. Nggak mungkin dipublikasikan," tegas Wayan.
"Kalau wartawan kan ada kode etik itu. Biasanya korban di blur atau hanya menunjukkan kendaraan yang rusak. Kalau masyarakat? Wewenangnya apa? nggak ada wewenang itu," lanjut Wayan.
Untuk itu, Wayan mendukung pihak kepolisian mengeluarkan aturan tegas, barang siapa menyebar akan diancam pidana 6 tahun penjara sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 1. Ia mengimbau masyarakat atau influencer agar tidak menyebar foto korban demi popularitas atau mencari follower atau hanya sekedar mencari like.
"Polisi aja enggak pernah dan enggak berani mengupload ke media sosial. Apalagi masyarakat atau influencer yang enggak punya wewenang. Jadi saya ingatkan kepada masyarakat agar hati-hati, jangan mencari popularitas, like, pengikut atau lainnya dengan mengunggah berita tidak baik, termasuk korban kecelakaan," tukas Wayan.
Sebelumnya, berikut ini ini bunyi larangan tentang mengunggah konten atau postingan berisi foto korban kecelakaan yang diancam pidana 6 tahun sesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,"
Simak Video "Video: Pengakuan Gus Nur Penyentil Ijazah Jokowi Usai Dapat Amnesti Prabowo"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/fat)