Fakta Terkuak Bos Sekolah SPI Paksa Siswa Kerja Tanpa Dibayar Bertahun-tahun

Fakta Terkuak Bos Sekolah SPI Paksa Siswa Kerja Tanpa Dibayar Bertahun-tahun

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 14 Jul 2022 09:35 WIB
Direskrimum Kombes Totok bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto
Dirreskrimum Kombes Totok bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) juga tersandung kasus eksploitasi ekonomi, selain kekerasan seksual pada muridnya, Rabu (13/7/2022). Polisi melakukan olah TKP dan menemukan 12 titik yang diduga menjadi tempat eksploitasi ekonomi.

Informasi yang dihimpun detikJatim, dalam kasus eksploitasi ekonomi ini, para siswa diminta untuk bekerja. Namun, mereka mengaku tak pernah mendapatkan gaji semestinya.

Bahkan saat masih jam pelajaran, para siswa diminta tetap melayani tamu hotel hingga wahana yang dimiliki SPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam olah TKP ini, polisi juga menggandeng dua saksi korban. Para saksi menunjukkan langsung titik-titik di mana mereka dieksploitasi.

"Sesuai keterangan saksi korban dan telah diverifikasi Ketua Yayasan yang mendampingi (Proses olah TKP) ada. 12 Titik yang sudah diverifikasi dan diduga sebagai tempat eksploitasi ekonomi," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suhariyanto saat melakukan olah TKP.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 12 titik yang diduga menjadi tempat eksploitasi ekonomi itu yakni berada di kantor marketing, sejumlah wahana yang menjadi tempat berkunjung tamu dan di beberapa fasilitas umum sekolah.

Dalam proses penyelidikan, petugas kepolisian juga menemukan sejumlah dokumen yang salah satunya berkaitan dengan nama siswa di tahun 2008 sampai 2010. Sejumlah dokumen lain akan menjadi bukti dalam penyelidikan hingga penyidikan nanti.

"Kita akan melakukan tahap klarifikasi lanjutan di Polda Jatim. Karena ini masih tahap penyelidikan. Untuk kelanjutannya nanti dikabarkan," kata Totok.

Kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa yang dilakukan kepada terdakwa kekerasan seksual JE ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022.

Terpisah, penasihat hukum saksi korban, Kayat Harianto mengatakan ada dua saksi korban berinisial OL dan WY yang hadir dalam olah TKP tersebut. Ia menyebut eksploitasi ekonomi itu dilakukan secara massal sejak tahun 2009.

Siswa SPI kerap dipaksa bekerja tanpa dibayar, di halaman selanjutnya!

"Eksploitasi ekonomi yang dilakukan itu. Saat di luar kegiatan pendidikan siswa diberdayakan. Contoh casenya itu jadi mereka langsung disuruh bantu melayani jika ada para tamu yang datang. Mulai masak-masak, pentas hingga melayani tamu-tamu di sejumlah unit usaha. Itu semua siswa," terangnya.

Dikatakan Kayat, bahkan saat jam pelajaran apabila ada tamu hotel yang mendadak datang secara rombongan, saat itu juga pelajaran dihentikan atau ditiadakan dan semua siswa wajib bertugas melayani tamu.

"Ini memang tidak ada kesepakatan awal. Para murid yang bekerja hanya dijanjikan dibayar Rp 100 ribu per bulan. Dan gaji tersebut tidak diberikan langsung dengan alasan masuk tabungan. Tapi ujungnya tidak terbayar," beber Kayat.

Di kesempatan ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pihaknya memang sengaja menghadirkan dua saksi korban dalam olah TKP. Olah TKP digelar untuk mencari tahu adanya dugaan kasus eksploitasi ekonomi.

"Dalam olah TKP ini kami menghadirkan 2 orang saksi korban atas nama OL, WY. Kami juga menghadirkan pengacara baik dari korban maupun terlapor," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Rabu (13/7/2022).

"Kita sudah olah TKP di titik dan sekarang masih terus berjalan. Titik itu unit usaha tempat eksploitasi ekonomi. Ini masih ada beberapa titik lagi yang akan kita olah TKP," kata Dirmanto.

Pihak Polda Jatim juga membuka pengaduan masyarakat jika ada yang merasa menjadi korban. Aduan itu bisa dilaporkan di layanan hotline di nomor 0895 3437 77548.

"Karena kami mendapat kabar banyak korban yang berasal dari Kota Batu dan sekitar Malang. Di Polres Batu dibentuk juga hotline dengan nomor 082328031328," tandas Dirmanto.

Sebelumnya, Polda Jatim mendatangi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Kedatangan petugas kepolisian itu untuk melakukan olah TKP dugaan kasus eksploitasi di sekolah tersebut.

Ada enam orang korban yang menjadi korban dugaan eksploitasi JE yang dilimpahkan dari Polda Bali ke Polda Jatim.

"Ada 6 orang yang menjadi korban kasus eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE. Jadi sementara kasusnya terlapor kita akan olah TKP dan akan gelarkan sehingga bisa kita simpulkan terkait status JE ini," kata Dirmanto.

Terdakwa ini dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru. JE akan menjalani penahanan selama 30 hari sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads