Sopir Gagalkan Penyergapan Terancam Pidana 5 Tahun, Keluarga Mas Bechi?

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 07 Jul 2022 19:14 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Pria berinisial DD, sopir mobil yang menghalang-halangi upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) DPO kasus pencabulan pada Minggu telah ditangkap. Ia terancam 5 tahun penjara.

"Seperti saya sampaikan, DD tadi sudah kami tangkap dan akan kami kenai pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena menghalangi penyelidikan. Ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (7/7/2022).

Pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu memang secara tegas menyebutkan tentang pidana bagi orang-orang yang sengaja menghalang-halangi penyelidikan kasus kekerasan seksual.

Berikut ini bunyi pasal 19 tersebut:

Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Saat Dirmanto menyampaikan perkembangan kasus di depan gerbang Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang Kamis sore pukul 17.00 WIB sempat mendapat pertanyaan dari wartawan. Bagaimana dengan pihak keluarga?

Seperti diketahui, proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah oleh Mas Bechi itu sudah berlangsung cukup panjang.

Dirmanto sendiri yang menyebutkan bagaimana proses penegakan hukum atas kasus itu oleh Polda Jatim yang sudah berlangsung lama dan sudah dengan upaya yang sangat humanis.

"Proses ini kan sudah panjang, ya. Polisi sudah melewati 2 kali praperadilan waktu itu. kemudian P-19 3 kali. Lalu 4 kali koordinasi dengan kejaksaan. Saya rasa polisi sudah berupaya sehumanis mungkin dalam upaya penegakan hukum ini," ujar Dirmanto.

Selama itu pula pihak keluarga Bechi sudah pernah menjanjikan akan mengantarkan putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi itu ke Polda Jatim, tapi janji itu tak pernah dipenuhi.

Hingga ketika hari ini polisi melakukan upaya paksa, pihak keluarga masih juga berlaku tidak kooperatif dan cenderung menghalang-halangi polisi dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka.



Simak Video "Video: Fenomena Manusia Gua Jombang, 60 Tahun Hidup di Pedalaman Hutan"

(dpe/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork