Eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi. Sebagai pelapor Nurul Sahara mengapresiasi kerja aparat kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
"Saya mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota atas penetapan Muslimin (Yai Mim) sebegai tersangka," ujar M Zakki kuasa hukum Nurul Sahara kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Zakki juga berharap, kasus yang menjerat Imam Muslimin sebagai tersangka terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Zakki menyebut bahwa hal terpenting dalam perkara ini, klienya telah mendapatkan kepastian hukum dari ikhtiar yang selama ini ditempuh.
"Yang jelas, prinsipal kami sudah mendapatkan kepastian hukum. Tidak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat," ucapnya.
Disisi lain, Zakki juga menyampaikan datangnya harapan dari banyak pihak untuk segera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Karena sejauh ini dinilai cukup meresahkan.
Diluar itu, kata Zakki, sangat memungkinkan adanya penahanan terhadap Imam Muslimin, mengingat ancaman hukuman atas tindak pidana yang dilakukan di atas lima tahun penjara.
"Ancaman pidananya lebih dari lima tahun, sehingga secara formal bisa dilakukan penahanan. Harapannya memang demikian (Yai Mim ditahan). Tapi semua kembali pada kewenangan penyidik," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga menyandang status tersebut.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penetapan tersangka Yai Mim berdasarkan hasil perkara penyidik pada Selasa (6/1/2026), kemarin.
Setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dari laporan Nurul Sahara terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.
"Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi," ujar Yudi kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).
Yudi membeberkan, bahwa perbuatan Yai Mim telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atau Pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jounto Pasal 29 Undang -Undang Republik Indonesia nlNomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
(mua/abq)











































