Pria berinisial DD, sopir mobil yang menghalang-halangi upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) DPO kasus pencabulan pada Minggu telah ditangkap. Ia terancam 5 tahun penjara.
"Seperti saya sampaikan, DD tadi sudah kami tangkap dan akan kami kenai pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena menghalangi penyelidikan. Ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (7/7/2022).
Pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu memang secara tegas menyebutkan tentang pidana bagi orang-orang yang sengaja menghalang-halangi penyelidikan kasus kekerasan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini bunyi pasal 19 tersebut:
Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Saat Dirmanto menyampaikan perkembangan kasus di depan gerbang Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang Kamis sore pukul 17.00 WIB sempat mendapat pertanyaan dari wartawan. Bagaimana dengan pihak keluarga?
Seperti diketahui, proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah oleh Mas Bechi itu sudah berlangsung cukup panjang.
Dirmanto sendiri yang menyebutkan bagaimana proses penegakan hukum atas kasus itu oleh Polda Jatim yang sudah berlangsung lama dan sudah dengan upaya yang sangat humanis.
"Proses ini kan sudah panjang, ya. Polisi sudah melewati 2 kali praperadilan waktu itu. kemudian P-19 3 kali. Lalu 4 kali koordinasi dengan kejaksaan. Saya rasa polisi sudah berupaya sehumanis mungkin dalam upaya penegakan hukum ini," ujar Dirmanto.
Selama itu pula pihak keluarga Bechi sudah pernah menjanjikan akan mengantarkan putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi itu ke Polda Jatim, tapi janji itu tak pernah dipenuhi.
Hingga ketika hari ini polisi melakukan upaya paksa, pihak keluarga masih juga berlaku tidak kooperatif dan cenderung menghalang-halangi polisi dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Nanti, ya, nanti. Nanti kami sampaikan lagi update-nya," ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, DD sempat diamankan tim gabungan Resmob Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang dalam penyergapan di wilayah Ploso, Minggu (3/7) sekitar pukul 13.00 WIB. KTP DD juga sudah disita. Namun, DD berhasil kabur.
"Yang melakukan perlawanan DD, sempat kami amankan, kartu identitasnya juga, lalu kabur. Dia pengemudi Isuzu Panther," kata Nurhidayat kepada detikJatim, Senin (4/7/2022).
Tim gabungan menyergap iring-iringan 13 mobil sejak di Jalan Raya Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Minggu (3/7) siang. Namun, rombongan yang diduga kuat terdapat DPO kasus pencabulan berinisial MSAT di dalamnya itu, kabur ke arah utara atau menuju ke Ploso, Jombang.
Polisi akhirnya berhasil menghentikan 11 mobil. Salah satunya, mobil Isuzu Panther yang dikemudikan DD melakukan perlawanan dengan memepet dan akan menabrak anggota Resmob Polda Jatim yang melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.
Dua pria dan satu perempuan penumpang mobil diamankan ke Polda Jatim. Mereka jemaah pondok pesantren yang diasuh ayah DPO MSAT. Sedangkan DD berhasil kabur.
Simak Video "Video: Helikopter Mendarat Darurat di Jombang Bikin Heboh Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/fat)