Anak Kiai Jombang DPO Cabul Dijemput Paksa, Polisi: Ini Langkah Terakhir

Anak Kiai Jombang DPO Cabul Dijemput Paksa, Polisi: Ini Langkah Terakhir

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 07 Jul 2022 11:21 WIB
Penangkapan anak kiai Jombang
Ponpes Shiddiqiyyah. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Polisi melakukan aksi jemput paksa untuk menangkap anak kiai Jombang DPO pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Polisi menyebut upaya ini menjadi langkah terakhir penangkapan Bechi.

"Polda Jawa Timur menindaklanjuti kaitannya penanganan kasus cabul oleh MSA, sekarang kita masih proses melakukan penggeledahan di dalam pondok. Ini adalah langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Kamis (7/7/2022).

Dirmanto menyebut, pihaknya selama ini sudah melakukan langkah humanis dalam menangkap tersangka. Untuk itu, upaya jemput paksa ini menjadi langkah terakhir yang dilakukan saat upaya-upaya tersebut menemui jalan buntu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa Polda Jatim sudah cukup lama menangani kasus ini secara humanis, kita sudah ingatkan, sudah beri masukan pada keluarga, pada pengacara yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan belum mau untuk hadir di polda. Bahkan kita sudah terbitkan DPO," imbuh Dirmanto.

Pantauan wartawan di lokasi, ratusan aparat masih menjaga ketat akses keluar masuk pesantren. Sedangkan, personel lainnya yang lebih banyak berada di dalam pondok. Aktivitas massa di dalam pondok juga sudah mulai bisa dikondisikan.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Perjalanan panjang kasus pencabulan oleh Bechi, di halaman selanjutnya!

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

(hil/dte)


Hide Ads