Keputusan Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Muhammad Mukhtar Mukthi menolak menyerahkan putranya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) ke polisi menuai berbagai respons. Banyak yang menyebut sikapnya tidak kooperatif hingga bisa dipidana.
Pakar Hukum Tata Negara Unair, Wayan Titip menyebut, polisi juga bisa menangkap siapa saja yang memprovokasi untuk menghalang-halangi tugas polisi dalam mengamankan tersangka.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Wayan menjelaskan apa yang dilakukan Bechi merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum, sehingga polisi menetapkannya sebagai tersangka. Dari laporan korban dan bukti-bukti, polisi sudah mengantongi fakta jika perbuatan Bechi melanggar undang-undang perlindungan anak dan kekerasan anak.
"Untuk sementara dinyatakan bersalah. Jadi polisi bisa menetapkan praduga bersalah, bukan praduga tak bersalah ya. Oleh karena itu, polisi wajib hukumnya menangkap tersangka, sekalipun dihalangi dan dihambat," kata Wayan, Rabu (6/7/2022).
Wayan menambahkan, siapa saja yang memprovokasi untuk menghalangi penangkapan tersangka, bisa dijadikan tersangka. Sebab, para pihak yang menghalangi atau yang memprovokasi, sudah menghambat tugas polisi sebagai penegak hukum.
"Yang memprovokasi untuk menghambat itu harus ditangkap juga. Karena menghalangi tugas polisi untuk menangkap tersangka, itu juga harus dijadikan tersangka. Siapa pun itu yang menghalangi penangkapan tersangka, itu bisa juga dikenakan undang-undang atau ketentuan KUHP tentang menghalangi tugas kepolisian," kata Wayan.
"Siapapun, termasuk orang tuanya sekalipun. Harusnya orang tua harus legowo, menyerahkan anaknya yang tersangkut kasus hukum. Mengenai salah dan benar nanti bisa dibuktikan di pengadilan," lanjut Wayan.
Di kesempatan ini, Wayan menjelaskan mengenai asas praduga tak bersalah, bisa berjalan ketika sidang pertama dimulai. Saat polisi menetapkan sebagai tersangka, polisi pasti sudah memiliki bukti laporan, visum, dan keterangan saksi yang sudah diperiksa.
"Ketika sidang pertama dimulai dan hakim mengetuk palu, dan terdakwa dipersilahkan masuk ruangan sidang, nah di situ lah baru asas praduga tak bersalahnya mulai berjalan. Tersangka bisa saja mengingkari keterangan yang berada di BAP itu. Boleh saja, saksi-saksi juga boleh saja mencabut laporan dalam BAP, selama itu semua bisa dibuktikan," tambah Wayan.
Simak video 'Sederet Perlawanan Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan':
Polisi tidak boleh kalah dengan anak kiai, di halaman selanjutnya!
(hil/fat)