Keputusan Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Muhammad Mukhtar Mukthi menolak menyerahkan putranya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) ke polisi menuai berbagai respons. Banyak yang menyebut sikapnya tidak kooperatif hingga bisa dipidana.
Pakar Hukum Tata Negara Unair, Wayan Titip menyebut, polisi juga bisa menangkap siapa saja yang memprovokasi untuk menghalang-halangi tugas polisi dalam mengamankan tersangka.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Wayan menjelaskan apa yang dilakukan Bechi merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum, sehingga polisi menetapkannya sebagai tersangka. Dari laporan korban dan bukti-bukti, polisi sudah mengantongi fakta jika perbuatan Bechi melanggar undang-undang perlindungan anak dan kekerasan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara dinyatakan bersalah. Jadi polisi bisa menetapkan praduga bersalah, bukan praduga tak bersalah ya. Oleh karena itu, polisi wajib hukumnya menangkap tersangka, sekalipun dihalangi dan dihambat," kata Wayan, Rabu (6/7/2022).
Wayan menambahkan, siapa saja yang memprovokasi untuk menghalangi penangkapan tersangka, bisa dijadikan tersangka. Sebab, para pihak yang menghalangi atau yang memprovokasi, sudah menghambat tugas polisi sebagai penegak hukum.
"Yang memprovokasi untuk menghambat itu harus ditangkap juga. Karena menghalangi tugas polisi untuk menangkap tersangka, itu juga harus dijadikan tersangka. Siapa pun itu yang menghalangi penangkapan tersangka, itu bisa juga dikenakan undang-undang atau ketentuan KUHP tentang menghalangi tugas kepolisian," kata Wayan.
"Siapapun, termasuk orang tuanya sekalipun. Harusnya orang tua harus legowo, menyerahkan anaknya yang tersangkut kasus hukum. Mengenai salah dan benar nanti bisa dibuktikan di pengadilan," lanjut Wayan.
Di kesempatan ini, Wayan menjelaskan mengenai asas praduga tak bersalah, bisa berjalan ketika sidang pertama dimulai. Saat polisi menetapkan sebagai tersangka, polisi pasti sudah memiliki bukti laporan, visum, dan keterangan saksi yang sudah diperiksa.
"Ketika sidang pertama dimulai dan hakim mengetuk palu, dan terdakwa dipersilahkan masuk ruangan sidang, nah di situ lah baru asas praduga tak bersalahnya mulai berjalan. Tersangka bisa saja mengingkari keterangan yang berada di BAP itu. Boleh saja, saksi-saksi juga boleh saja mencabut laporan dalam BAP, selama itu semua bisa dibuktikan," tambah Wayan.
Simak video 'Sederet Perlawanan Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan':
Polisi tidak boleh kalah dengan anak kiai, di halaman selanjutnya!
Wayan menegaskan jika negara, dalam hal ini diwakili oleh kepolisian, tidak boleh kalah dengan seorang anak kiai. Ia juga membandingkan perlakuan polisi kepada pendukung Bechi.
"Gak boleh itu. Umpamanya itu bukan anak kiai gimana? Pasti langsung diamankan. Kalau memang dibedakan karena dikepung oleh santri-santrinya, kan bisa pakai gas air mata. Kenapa kok sama pendemo mahasiswa kok begitu kerasnya? Begitu pula dengan ulama Islam garis keras. Jangan bersembunyi di balik pondok pesantren, jangan sembunyi dibalik ke-kiaian bapaknya," tegas Wayan.
"Jadi menurut saya, siapapun dia, pejabat kek, kiai kek, yang menghalangi tugas kepolisian bisa jadi tersangka. Karena kepolisian adalah representasi negara, dan itu ada undang-undangnya. Jadi kalau Kapolda Jatim pekewuh, kenapa ini, sama warga biasa langsung ditangkap," tutup wayan.
Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.