Nanang Iswahyudi (37) nekat mencuri sepeda motor milik tetangga dekatnya di Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pencurian ini dibongkar polisi 3 bulan setelahnya karena pelaku tak berani menjual motor korban sehingga ia menyimpannya di gudang tengah sawah.
Nanang dengan korban, Sumiani (44) sama-sama tinggal di Gang Buntu A, Dusun Gentengan, Desa Pulo Lor. Nanang nekat mencuri sepeda motor Honda Vario nopol S 3337 OCX milik korban.
Kapolsek Jombang AKP Mulyani menjelaskan, pihaknya menemukan sepeda motor matik tersebut di gudang kosong tengah sawah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang pada Senin (22/9). Selanjutnya, tim yang ia kerahkan juga menangkap Nanang di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menyimpan sepeda motor curian di gudang selama 3 bulan lebih. Karena dia (Nanang) belum berani menjualnya," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Pencurian ini, lanjut Mulyani berawal pada Senin (9/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Senja itu, menantu Sumiani, Udin Saputro memarkir motor Vario tersebut di halaman musala dekat rumahnya. Namun, motor matik itu raib ketika Sumiani pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB.
Usut punya usut, ternyata malam itu, Nanang mencuri motor Vario milik Sumiani. Ia dibantu rekan kerjanya, Gilang (40), asal Kediri. Modusnya, Nanang menunggangi motor korban. Sedangkan Galang mendorong motor sambil mengendarai Honda Astrea Prima milik Nanang.
"Modusnya tanpa merusak kunci. Jadi, saat situasi sepi, pelaku mendorong motor korban yang tidak dikunci stang, lalu dibawa ke gudang," terangnya.
Akibatnya, Sumiani mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta. Korban pun melapor ke Polsek Jombang. Namun, kata Mulyani, saat ini Gilang masih buron. Sedangkan Nanang ditahan di Rutan Polsek Jombang.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tandasnya.
(ihc/abq)