Kilas Balik Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

Kilas Balik Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 06 Jul 2022 15:32 WIB
sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu
Dok SMA Selamat Pagi Indonesia. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Batu -

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu masih bergulir. Terbaru, korban pelecehan seksual di SMA SPI buka suara di podcast milik Deddy Corbuzier. Bagaimana kelanjutan kasus yang sudah masuk persidangan tersebut?

Terdakwa dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu berinisial JE menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 16 Februari 2022 lalu. Saat itu JE datang menghadiri persidangan dan setelah persidangan kembali pulang naik mobil pribadinya Toyota Innova L 1957 LI.

Juru Bicara PN Malang saat itu Mohammad Indarto mengakui bahwa JE belum ditahan kendati sudah menjalani persidangan perdana pada Rabu (16/2/2022) itu. Dia menyebutkan bahwa ditahan atau tidaknya terdakwa adalah kewenangan majelis hakim di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan itu adalah kewenangan dari setiap tingkat pejabat dalam suatu proses peradilan. Contoh, bahwa penyidik juga memiliki kewenangan untuk menahan, penuntut umum juga memiliki kewenangan untuk menahan, majelis hakim yang menyidangkan suatu perkara, juga mempunyai kewenangan untuk menahan," kata Indarto, Kamis (17/2/2022).

Dipantau detikJatim dari situs resmi Kejaksaan Negeri Batu, sidang kasus dugaan kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu Jawa Timur terakhir kali digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Kamis 7 Juni lalu. Agenda sidang saat itu menghadirkan dua saksi mantan siswa SMA SPI berinisial FV dan CA.

ADVERTISEMENT

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo menyatakan, sidang lanjutan yang digelar tertutup itu FV dan CA dihadirkan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian kebenaran kasus yang menjerat JE yang juga merupakan seorang motivator dan pebisnis Multilevel Marketing andal.

Menurut Edi, salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan itu harus dijemput oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak menghadiri persidangan usai dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.

Dalam prosesnya, penyelidikan hingga penyidikan kasus ini oleh Polda Jatim sempat berlarut-larut. Baca di halaman selanjutnya.

Kasus kekerasan seksual dan dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI di Kota Batu itu sempat berlarut-larut. Polisi membutuhkan waktu selama 67 hari hingga pada akhirnya menetapkan JE sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021.

Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual itu pada 5 Agustus pukul 09.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Turut dihadirkan satu saksi korban didampingi Komnas PA.

Usai gelar perkara, polisi akhirnya resmi menetapkan pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dalam kasus dugaan kekerasan seksual belasan anak didiknya.

Komnas PA Laporkan Pemilik Sekolah SPI Batu Lecehkan Belasan MuridKomnas PA Laporkan Pemilik Sekolah SPI Batu Lecehkan Belasan Murid. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)

"Iya, hasil gelar JE ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi detikJatim.

Lebih lanjut, Gatot menjelaskan meski telah ditetapkan sebagai tersangka JE belum ditahan. Baru sebatas menaikkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka. "Kan baru hasil gelar. Jadi baru ditetapkan," kata Gatot.

Secara terpisah Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi pihak Polda Jatim. Sebab, pihaknya sudah menantikan ini selama 67 hari. Dan penetapan tersangka kekerasan seksual akhirnya terlaksana usai gelar perkara.

"Sangat luar biasa dan saya apresiasi yang sangat tinggi kepada Polda Jatim walaupun 67 hari yang kita tunggu-tunggu. Ternyata mereka punya sikap yang berkeadilan bagi korban," tutur Arist.

Usai penetapan tersangka ini, Arist berharap, JE dan seluruh berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P21 atau lengkap dan masuk persidangan.

"Hendaknya minggu depan diserahkan dokumen dan maupun pelaku serta data-data dan dokumen dari polisi sudah menjadi P21. Dan bisa diteruskan ke pengadilan. Jadi sekali lagi, terima kasih," harap Arist.

Awal mula kasus ini mencuat memang didampingi oleh Arist Merdeka Sirait. Baca di halaman selanjutnya.

Kasus ini bermula saat Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait melaporkan JE ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan belasan anak didiknya.

"Jadi hari ini cukup menyedihkan bagi Komnas PA, karen ada lembaga/institusi pendidikan yang dikagumi, khususnya masyarakat Batu dan Jatim. Ternyata sekolah berinisial SPI di Kota Batu menjadi sumber malapetaka peserta didik di sana," kata Arist kepada wartawan di SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Ternyata di sana, kata dia, tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI. "Dia itu melakukan kejahatan seksual berulang-ulang kepada puluhan anak-anak pada masa sekolah di sana. Antara kelas 1, 2, 3 dan sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu," tambah Arist.

Komnas PA Laporkan Pemilik Sekolah SPI Batu Lecehkan Belasan MuridKomnas PA Laporkan Pemilik Sekolah SPI Batu Lecehkan Belasan Murid. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)

"Pemilik sekolah berinisal JE, saya rasa masyarakat di Kota Batu, di Jatim itu mengenal beliau. Tapi perilakunya masuk kejahatan luar biasa, karena melakukan kejahatan seksual terhadap peserta didiknya sampai usia dewasa," tambahnya.

Komnas PA, kata dia, juga mengantongi laporan lain selain pelecehan kepada anak didik SPI Batu. Yakni kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.

"Laporan terkonfirmasi selain kejahatan seksual yang berulang-ulang korbannya adalah sejak SMA di sana, tapi juga kejahatan fisik memukul, menendang, memaki termasuk kekerasan verbal termasuk kekerasan yang sifatnya ekonomi. Mereka dibungkus untuk sekolah, tapi ternyata mereka dipekerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak, tapi mereka tidak dapat imbalan yang layak," jelasnya.

Arist menyebut JE bisa terancam hukuman seumur hidup hingga kebiri kimia. Karena apa yang dilakukan JE merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Untuk itu, Arist menyebut JE cocok mendapat hukuman setimpal.

"Terduga pelaku JE bisa dikenakan pasal berlapis dan karena ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, maka Komnas PA patut untuk melaporkan itu ke Polda Jatim supaya diperiksa kebenarannya karena sampai hari ini statusnya masih terduga," kata Arist saat dihubungi pada Rabu (2/6/2021).

"Oleh karena itu kami serahkan kepada pihak kepolisian, karena ini merupakan extraordinary crime, kejahatan yang bisa diancam seumur hidup, bahkan bisa dikenakan PP No 70 tahun 2020 tentang kebiri," lanjutnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual dan eksploitasi terhadap anak ini disayangkan sejumlah pihak. Baca di halaman selanjutnya.

Kasus ini cukup disayangkan sejumlah pihak, karena sekolah setingkat SMA cukup terkenal karena memiliki berbagai inovasi dan program pendidikan yang cukup baik. Sekolah ini berjalan tanpa memungut biaya. Bukan hanya biaya sekolah, tapi seluruh biaya hidup, fasilitas, dan kegiatannya juga gratis.

SPI didirikan sekitar tahun 2007 lalu untuk mencetak entrepreneur muda. Banyak pelajar berasal dari beragam daerah di Indonesia untuk mengenyam pendidikan di sana.

Mereka mendapatkan fasilitas hunian berupa asrama yang berada di kompleks sekolah. Latar belakang pelajar merupakan warga yang tidak mampu dan yatim piatu. Kesuksesan pendirinya membawa sekolah ini berlabel terakreditasi A.

Bahkan, sebuah film berjudul Anak Garuda besutan Faozan Rizal dan penulis naskah Alim Studio, terinspirasi dari kisah pendiri sekolah ini dan 7 alumni untuk meraih impiannya.

"Sekolah terakreditasi A, gratis biaya sekolah, dapat asrama dan uang saku. Banyak pelajar berasal dari berbagai daerah di Indonesia," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu MD Furqon, Selasa (1/6/2021).

Tak hanya itu, kasus ini juga mendapatkan atensi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Sebanyak 2 dari 14 orang korban persetubuhan berulang yang diduga dilakukan JE bertemu dengan Menteri Bintang.

Dalam pertemuan itu, korban didampingi Komnas PA. Tujuannya untuk menyampaikan gambaran dan kedudukan hukum masalah kejahatan seksual, eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik yang menimpa puluhan anak yang bersekolah di SMA Selamat pagi Indonesia.

Selain itu, korban juga meminta dukungan dan kehadiran pemerintah untuk melihat perkara yang sesungguhnya terjadi di SMA Selamat pagi Indonesia.

"Di samping itu, pertemuan dengan Menteri PPPA juga untuk memberikan update terhadap perkembangan posisi hukum atas laporan korban terhadap proses penyelidikan yang tengah dilakukan Polda Jatim," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada detikJatim, Selasa (2/6/2021).

Untuk mendalami kasus ini, polisi melakukan sejumlah upaya. Mulai dari membuka hotline pelaporan bagi korban lain yang berada di luar Jatim hingga melakukan olah TKP.

Halaman 2 dari 4
(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads