Terdakwa dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JE, belum ditahan. Pengadilan Negeri (PN) Malang memberi jawaban mengenai hal itu.
JE yang menjalani sidang perdana di PN Malang langsung keluar ruangan, kemudian menuju mobil pribadi Toyota Innova bernopol L 1957 LI tanpa menggunakan rompi tahanan yang biasanya digunakan terdakwa.
Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto mengakui, JE belum ditahan kendati sudah menjalani persidangan perdananya pada Rabu (16/2/2022). Namun dia menyebut, ditahan atau tidak merupakan kewenangan majelis hakim di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan itu adalah kewenangan dari setiap tingkat pejabat dalam suatu proses peradilan. Contoh, bahwa penyidik juga memiliki kewenangan untuk menahan, penuntut umum juga memiliki kewenangan untuk menahan, majelis hakim yang menyidangkan suatu perkara, juga mempunyai kewenangan untuk menahan," ucap Indarto, kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Indarto menegaskan, penting atau tidaknya penahanan dalam suatu perkara merupakan hak preogratif hakim. Tetapi yang perlu diingat adalah penahanan biasanya ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan dan itu merupakan hak hakim, yang tidak bisa dicampuri oleh siapapun.
"Tujuannya, agar pemeriksaan persidangan itu berjalan lancar. Itu tujuan utama. Tapi pertanyaan tadi, apakah majelis hakim akan menahan atau tidak dari terdakwa ini, kembali saya sampaikan itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Karena, majelis hakim yang tahu bagaimana proses persidangan ke depan," terangnya.
"Sampai saat ini belum ada penahanan, dan agenda persidangan tadi, sebagaimana disampaikan oleh majelis hakim, tadi adalah pembacaan dakwaan. Kemudian penasihat hukum dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," tambahnya.
Persidangan perdana dilakukan secara tertutup lantaran korbannya merupakan anak di bawah umur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai UU Perlindungan Anak, Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apalagi perkara yang disidangkan terkait dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan JE.
"Di dalam ketentuan, baik yang diatur secara umum, baik diatur dalam KUHAP, bahwa persidangan itu untuk perkara susila harus dilakukan secara tertutup. Di dalam ketentuan UU Perlindungan Anak, itu juga harus dilakukan secara tertutup. Dengan demikian, kenapa persidangan ini dilakukan tertutup, karena perintah UU seperti itu. Karena jika dilakukan secara terbuka itu salah, menyalahi hukum acara," jelasnya.
Tetapi pihaknya memastikan persidangan baru akan dilakukan terbuka saat sidang pembacaan putusan majelis hakim. "Pada saat proses awal, baik dakwaan, pembuktian, pemeriksaan saksi, pembelaan, itu semua tertutup. Kecuali pada saat pembacaan putusan harus terbuka," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa dugaan kekerasan seksual, JE, pemilik SMA SPI Kota Batu menjalani persidangan perdananya pada Rabu (16/2/2022) di Pengadilan Negeri Malang. Persidangan di ruang Cakra PN Malang ini berlangsung tertutup dan dalam penjagaan ketat aparat kepolisian.
(sun/sun)