Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyoroti sidang JE terdakwa kasus pelecehan seksual pendiri SMA SPI di Batu. Arist mengkritik selama sidang JE selalu datang dengan mobil mewah dan tak dilakukan penahanan layaknya terdakwa lainnya.
Jeffry Simatupang, pengacara JE menyebut Arist tak punya kapasitas untuk mengomentari hal itu. Sebab hal itu bukan kewenangannya. Tak hanya itu, kliennya selama ini juga kooperatif dalam proses penyidikan hingga persidangan.
"Apa haknya dia mengomentari itu. Itu kan sudah kewenangan kepolisian sejak awal. Lalu kemudian kewenangan dari kejaksaan dan dari hakim. Lalu kenapa ada pihak yang mengomentari," kata Jeffry kepada detikJatim, Rabu (16/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini sudah memasuki persidangan. Maka kami meminta kepada pihak-pihak yang selalu memberikan statemen agar tidak lagi memberikan statemen atau membuat kegaduhan," ujar Jeffry.
Jeffry kemudian meminta agar pihak-pihak untuk menghormati proses persidangan. Salah satunya yakni dengan tidak memberikan statemen tak berdasar yang hanya akan membuat kegaduhan.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyoroti perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pemilik SMA Sekolah Pagi Indonesia (SPI) di Batu. Komnas PA menyoroti pelaku yang tak ditahan malah justru datang ke pengadilan dengan mobil mewah.
Perkara itu sudah masuk di persidangan. Dalam perkara itu, pemilik sekolah SPI berinisial JE duduk sebagai terdakwa. Selama jalannya persidangan, diketahui JE tak dilakukan penahanan.
"Sayangnya dakwaan JPU yang lebih di atas 5 tahun bahkan hukuman mati, tapi pelaku dalam persidangan tidak ditahan," ujar Arist saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/3/2022).
(abq/iwd)