Soroti Bos SMA SPI Tak Ditahan, Komnas PA: Diantar-Jemput Pakai Mobil Mewah

Soroti Bos SMA SPI Tak Ditahan, Komnas PA: Diantar-Jemput Pakai Mobil Mewah

Dony Indra Ramadhan - detikJatim
Senin, 14 Mar 2022 16:09 WIB
sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu
Sekolah SPI Kota Batu (Foto file: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Surabaya - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyoroti perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pemilik SMA Sekolah Pagi Indonesia (SPI) di Batu. Komnas PA menyoroti pelaku yang tak ditahan malah justru datang ke pengadilan dengan mobil mewah.

Perkara itu sudah masuk di persidangan. Dalam perkara itu, pemilik sekolah SPI berinisial JE duduk sebagai terdakwa. Selama jalannya persidangan, diketahui JE tak dilakukan penahanan.

"Sayangnya dakwaan JPU yang lebih di atas 5 tahun bahkan hukuman mati, tapi pelaku dalam persidangan tidak ditahan," ujar Arist saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/3/2022).

Dari informasi yang dia terima, kata Arist, terdakwa tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Dia menyayangkan pelaku yang tidak ditahan meskipun memiliki ancaman hukuman yang tidak ringan.

"Itu menyedihkan dan itu sidang terbuka dan itu (terdakwa) tidak ditahan, padahal tidak ada satupun alasan bagi pelaku tindak pidana yang diancam di atas 5 tahun tidak ditahan, kecuali sakit dan sebagainya. Ada apa, saya tidak tahu saya tidak ingin menduga-duga. Besok sidangnya akan memeriksa dua saksi kunci dan setelah itu ada tuntutan dan sebagainya," tutur dia.

Faktanya, kata Arist, sejauh ini JE tak ditahan. Terdakwa justru dengan santai menghadiri persidangan dengan baju bebas dan diantar jemput menggunakan kendaraan mewah.

"Faktanya dia tidak ditahan, dia pakai baju batik, dia dijemput oleh mobil pribadinya dan diantar dengan mobil pribadi yang mewah itu, kita tahu dan saya pernah hadir ditempat itu menyaksikan situasi sekolah itu sebelum ada perkara itu, adalah sekolah yang punya duit tanpa seri," kata Arist.

Sebelumnya, Terdakwa dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu, JE, belum ditahan. Pengadilan Negeri (PN) Malang memberi jawaban mengenai hal itu.

JE yang menjalani sidang perdana di PN Malang langsung keluar ruangan, kemudian menuju mobil pribadi Toyota Innova bernopol L 1957 LI tanpa menggunakan rompi tahanan yang biasanya digunakan terdakwa.

Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto mengakui, JE belum ditahan kendati sudah menjalani persidangan perdananya pada Rabu (16/2/2022). Namun dia menyebut, ditahan atau tidak merupakan kewenangan majelis hakim di persidangan.

"Penahanan itu adalah kewenangan dari setiap tingkat pejabat dalam suatu proses peradilan. Contoh, bahwa penyidik juga memiliki kewenangan untuk menahan, penuntut umum juga memiliki kewenangan untuk menahan, majelis hakim yang menyidangkan suatu perkara, juga mempunyai kewenangan untuk menahan," ucap Indarto, kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Indarto menegaskan, penting atau tidaknya penahanan dalam suatu perkara merupakan hak preogratif hakim. Tetapi yang perlu diingat adalah penahanan biasanya ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan dan itu merupakan hak hakim, yang tidak bisa dicampuri oleh siapapun.

"Tujuannya, agar pemeriksaan persidangan itu berjalan lancar. Itu tujuan utama. Tapi pertanyaan tadi, apakah majelis hakim akan menahan atau tidak dari terdakwa ini, kembali saya sampaikan itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Karena, majelis hakim yang tahu bagaimana proses persidangan ke depan," terangnya.


(bbn/fat)


Hide Ads