Perjalanan Panjang Kasus Pencabulan DPO Anak Kiai Jombang Tak Kunjung Ditangkap

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 04 Jul 2022 14:20 WIB
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Surabaya -

Lagi-lagi, polisi gagal menangkap anak kiai di Jombang, MSAT (42) yang menjadi DPO pelaku pencabulan santriwatinya. Kasus ini sudah bergulir beberapa tahun, korban pun menanti keadilan bisa ditegakkan. Korban mengaku cukup lelah dengan lambannya penanganan kasus ini.

"Korban saat ini sudah sangat lelah menunggu proses hukum yang tidak selesai-selesai," kata pendamping korban, Nun Sayuti kepada detikJatim, Senin (4/7/2022).

MSAT merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Sehari-hari, ia disebut menjabat sebagai pengurus Pondok Pesantren milik ayahnya. Sebagai putra kiai, ia cukup disegani oleh para pengikut sang ayah.

Dari informasi yang dihimpun detikJatim, kejadian pencabulan ini telah dilakukan sejak 2017. Korban mengaku modus MSAT yakni mengadakan wawancara seleksi tenaga kesehatan untuk kliniknya. Sejumlah santriwati mengikuti seleksi ini.

Namun di tengah seleksi, para santriwati mendapat kekerasan seksual dari MSAT. Akhirnya pada 2018, ada santri yang berani melapor ke Polres Jombang. Laporan ini atas dugaan pencabulan, persetubuhan hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati.

Pada Oktober 2019 Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Ini karena pelapor dianggap tidak memiliki bukti lengkap.

Usai penolakan laporan korban karena tak cukup bukti, akhirnya, korban lain pun melaporkan MSAT ke Polres Jombang. Laporan ini juga dilakukan pada tahun 2019. Hingga akhirnya Januari 2020, penyidikan kasus ini resmi diambil alih Polda Jatim.

Saat itu, penyidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim. Pengambilalihan penyidikan ini karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan backup. Selain itu, status MSAT juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati telah menjadi tersangka, MSAT tak kunjung ditahan. Bahkan, dia kerap mangkir dari panggilan polisi. Polisi juga sempat mengancam akan menjemput paksa pelaku jika tak memenuhi panggilan.

Sementara itu saat melakukan aksinya, MSAT memiliki sejumlah modus, salah satunya berjanji akan memperistri korban. MSAT juga disebut mengancam korban agar mau disetubuhi.

Hal ini diketahui penyidik dari laporan korban. Dirreskrimum Polda Jatim saat itu, Kombes Pitra Ratulangi menyebut korban sempat merasa ketakutan.

"Ketika terlapor melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara korban dibujuk rayu akan dijadikan istri," ungkap Pitra di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (22/1/2020).




(hil/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork