Polisi membongkar dugaan penyalahgunaan ratusan sak pupuk bersubsidi di Trenggalek. Pupuk dijual secara bebas dan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Wakapolres Trenggalek Kompol Hariyanto mengatakan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh M (46) pemilik toko pupuk warga Desa Ngadisuko, Durenan, Trenggalek. Dari gudang tersangka, polisi mengamankan barang bukti 311 sak pupuk bersubsidi dari berbagai jenis.
"Modusnya itu tersangka M membeli pupuk bersubsidi dari pedagang keliling tanpa RDKK, kemudian dijual lagi di kiosnya," kata Hariyanto, Senin (13/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hariyanto, praktik penjualan pupuk yang dilakukan tersangka tersebut menyalahi aturan terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Sebab pupuk subsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang masuk dalam alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Durenan. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata benar.
Polisi menemukan barang bukti 311 sak pupuk kemasan 50 kilogram dan 40 kilogram dari dalam gudang milik tersangka. Tersangka menyimpan dengan rapi pupuk tersebut agar tidak diketahui banyak orang.
"Yang kami amankan 311 karung, terdiri dari 18 karung jenis Urea, 32 karung jenis NPK, 17 karung jenis SP-36, 52 karung jenis ZA dan 194 karung jenis Petroganik," ujarnya.
Hariyanto menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka M mengaku mendapatkan pasokan pupuk bersubsidi dari seorang pedagang keliling asal Tulungagung.
"Pupuk bersubsidi ini kemudian dijual kembali oleh tersangka kepada masyarakat umum dengan harga Rp 200 ribu/sak, padahal harga normalnya itu untuk Urea Rp 112.500, NPK Rp 115 ribu, SP-36 Rp 130 ribu, ZA Rp 85 ribu," imbuhnya.
Akibat kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi junto Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan dan/atau Permendag No. 15/M-dag/per4 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Dertanian.
Selain utu juga dijerat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagal Barang Dalam Pengawasan dan/atau Permentan Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022
"Kemudian Juncto Kapmentan Nomor: 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2022. Tersangkanya tidak ditahan, karena ancamannya kurang dari lima tahun," imbuh Haryono.
Sementara itu Kasi Sarana Pertanian, Dinas Pertanian Trenggalek, Sadriyati memastikan tindakan yang dilakukan tersangka M telah menyalahi aturan. Sebab penjualan pupuk bersubsidi tidak didasarkan RDKK.
"Kami memastikan bahwa pupuk ini tidak masuk dalam RDKK Trenggalek, sebagai salah satu buktinya, di RDKK wilayah Durenan itu tidak ada alokasi ZA dan SP-36. Sedangkan ini ada jenis itu," jelas Sadriyati.
(iwd/iwd)