Gudang Pupuk Oplosan di Banjarbaru Digerebek, 11 Orang Ditangkap

Gudang Pupuk Oplosan di Banjarbaru Digerebek, 11 Orang Ditangkap

Khairun Nisa - detikKalimantan
Rabu, 23 Apr 2025 15:30 WIB
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar kasus pengoplosan isi pupuk merek NPX Mahkota dengan pupuk pembenah tanah merek Phonska Max di gudang jalan Trikora, Banjarbaru.
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar kasus pengoplosan isi pupuk/Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarbaru -

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar kasus pengoplosan isi pupuk merek NPX Mahkota dengan pupuk pembenah tanah merek Phonska Max di gudang jalan Trikora, Banjarbaru.

Modus tersangka yakni memindahkan isi pupuk NPX Mahkota ke dalam karung yang menyerupai kemasannya, dan mengisi kemasan asli NPX Mahkota dengan pupuk Phonska Max.

"Modusnya itu mengganti kemasan pupuk merek NPX Mahkota ke karung yang menyerupai kemasannya, dan menggunakan kemasannya untuk diisi pupuk pembenah tanah merek Phonska Max," sebut Kasubdit 1 Indaksi, AKBP Amin Rofi, Rabu (23/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya turut mengamankan 140 karung pupuk NPX Mahkota dengan kemasan yang menyerupai, 140 karung pupuk pembenah tanah merek Phonska Max dengan kemasan pupuk NPX Mahkota, 20 karung pupuk NPX Mahkota asli, dan alat bantu berupa dua genset, empat mesin jahit listrik, lima ember benang jahit karung, dua ember kabel ties dan satu truk.

Mengenai tersangka, hingga saat ini belum bisa diungkapkan. Namun Polda Kalsel mengamankan 11 orang yang saat itu sedang bekerja di gudang.

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar kasus pengoplosan isi pupuk merek NPX Mahkota dengan pupuk pembenah tanah merek Phonska Max di gudang jalan Trikora, Banjarbaru.Modus pengoplosan isi pupuk/ Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan

"Tersangka belum bisa diungkapkan, masih proses pendalaman," katanya.

Siapa pun yang menjadi tersangka terancam dijerat Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 M.




(sun/mud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads