Kasus temuan mayat yang ternyata korban pembunuhan di Sungai Bango, Blimbing, Kota Malang terungkap. Pelaku membunuh korban karena alasan cemburu akibat kelainan seksual menyukai sesama jenis dan ingin menguasai motor korban. Caranya dengan menenggelamkan korban saat sedang mabuk.
Korban diketahui bernama Heri Setiawan (30) seorang pria warga Pakis, Kabupaten Malang. Jenazah pria itu ditemukan warga di Sungai Bango pada awal Februari lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku MDH (44) pria yang merupakan warga Blimbing, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Bayu Febrianto Prayoga membenarkan pelaku memiliki kelainan seksual. Ia menyukai korban yang sesama lelaki. "Korban dan si pelaku ini teman. Si pelaku biasa menjadi pembeli handphone dan baju dari barang-barang yang dipasarkan korban," ujar Bayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku polisi akhirnya menemukan motif pembunuhan itu selain pelaku ingin menguasai motor milik korban.
"Motifnya karena ada rasa sakit hati. Pelaku ini ada penyimpangan seksual. Dia cemburu kepada korban yang sering mengumbar kemesraan dengan istrinya," ujar Bayu. "Pelaku juga ingin menguasai motor milik korban."
Bayu menjelaskan, MDH (44) mengalami penyimpangan seksual sejak tahun 2019 akibat kekecewaan terhadap hubungan asmara sebelumnya dengan seorang perempuan. Hingga tersangka tertarik dengan korban.
Namun tersangka merasa cemburu hingga sakit hatinya memuncak terhadap istri korban yang sering mengumbar kemesraan. Ia pun nekat mengajak korban ke tepi Kali Gede Arjosari lalu membunuhnya.
"Pembunuhan terjadi pada malam kejadian pukul 01.30 WIB sudah masuk tanggal 10 Februari. Berarti, korban yang sedang mabuk dibonceng pelaku ke pinggiran sungai. Saat itu posisi hujan deras. Korban yang masih hidup dihanyutkan ke sungai," jelas Bayu.
Tersangka MDH menarik kedua kaki korban ke arah aliran sungai yang berarus sangat deras lalu menenggelamkannya. Sebelum dihanyutkan, tersangka mengaku korban masih hidup tapi dalam kondisi tidak sadarkan diri karena pengaruh miras.
"Korban dan si pelaku ini teman. Si pelaku biasa menjadi pembeli handphone dan baju dari barang-barang yang dipasarkan korban," ujar Bayu.
Tersangka yang ternyata ngekos di kawasan Blimbing, Kota Malang membawa pulang sepeda motor korban. Untuk mengelabui banyak orang ia melepas plat nomor sepeda motor tersebut.
Tapi sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Kecurigaan polisi bahwa korban tewas bukan karena bunuh diri atau terpeleset hingga jatuh ke sungai seiring dengan kecurigaan keluarga korban tentang motor yang hilang.
Polisi yang terus melakukan penyelidikan pun mengarahkan dugaan kasus itu pada pembunuhan. Semua petunjuk pun mengarah pada MDH sebagai pelaku. Hingga akhirnya pada 4 Juni 2022 pukul 22.00 WIB di tempat parkir terminal Arjosari tersangka berhasil diringkus.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah tanpa plat nomor, satu pasang plat nomor N 5563 BB, juga sejumlah pakaian seperti jaket, kaos, celana pendek, dan kaos warna kuning. Tersangka terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
(dpe/iwd)