Mayat yang ditemukan di Sungai Bango, Blimbing, Kota Malang, awal Febuari lalu ternyata korban pembunuhan. Motifnya, pelaku ingin menguasai motor dan sakit hati karena cemburu terhadap istri korban.
Korban diketahui bernama Heri Setiawan (30) seorang pria warga Pakis, Kabupaten Malang. Jenazah pria yang diduga meninggal karena tenggelam itu ditemukan warga di Sungai Bango pada awal Februari lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku MDH (44) pria yang merupakan warga Blimbing, Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Bayu Febrianto Prayoga membenarkan pelaku memiliki kelainan seksual. Ia menyukai korban yang sesama lelaki.
Pelaku mengalami penyimpangan seksual sejak tahun 2019 akibat kekecewaan terhadap hubungan asmara sebelumnya dengan seorang perempuan. Kemudian tersangka tertarik dengan korban.
"Korban dan si pelaku ini teman. Si pelaku biasa menjadi pembeli handphone dan baju dari barang-barang yang dipasarkan korban," ujar Bayu, Rabu (8/6/2022).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku polisi akhirnya menemukan motif pembunuhan itu selain pelaku ingin menguasai motor milik korban.
"Motifnya karena ada rasa sakit hati. Pelaku ini ada penyimpangan seksual. Dia cemburu kepada korban yang sering mengumbar kemesraan dengan istrinya," ujar Bayu.
Selain karena cemburu itu korban pada akhirnya juga mengakui bahwa dirinya ingin menguasai motor Yamaha Mio merah milik korban. "Pelaku juga ingin menguasai motor milik korban," kata Bayu
Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan hasil penyelidikan polisi ada indikasi mayat di Sungai Bango itu bukan korban bunuh diri atau terpeleset hingga tenggelam di sungai.
"Dari penyelidikan dan keterangan keluarga, kami menemukan indikasi korban meninggal karena dibunuh," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers kemarin.
Pihak keluarga curiga bahwa korban bukan korban bunuh diri dan terpeleset hingga jatuh ke sungai karena motor korban Yamaha Mio merah nopol N 5563 BB raib.
Dari keterangan keluarga itulah polisi mulai melakukan serangkaian penyelidikan. Dugaan pun diarahkan pada kasus pembunuhan. Hingga semua petunjuk mengarah pada satu orang pelaku.
"Terus kami dalami hingga mencurigai seseorang sebagai pelaku. Yakni tersangka berinisial MDH yang (ternyata) menguasai motor milik korban," katanya.
Hingga akhirnya setelah mengumpulkan semua petunjuk yang kuat, polisi pun meringkus tersangka MDH (44) di rumahnya di Blimbing, Kota Malang, Sabtu (4/6/2022) lalu.
Dari rumah tersangka polisi menyita motor Yamaha Mio merah tanpa plat nomor milik korban. Juga plat nomor motor N 5563 BB yang sudah dilepas.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah pakaian seperti jaket, kaus, juga celana pendek yang diduga digunakan pelaku pada saat melakukan pembunuhan.
"Pembunuhan itu terjadi pada 10 Februari pukul 01.30 WIB. Berarti, korban yang sedang mabuk dibonceng pelaku ke pinggiran sungai. Saat itu posisi hujan deras. Korban yang masih hidup dihanyutkan ke sungai," kata Bayu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(dpe/iwd)