Berawal Temuan Mayat di Sungai Bango Malang, Polisi Ungkap kasus Pembunuhan

Berawal Temuan Mayat di Sungai Bango Malang, Polisi Ungkap kasus Pembunuhan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 07 Jun 2022 19:53 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan oleh Polresta Malang Kota.
Polresta Malang Kota menghadirkan tersangka dan bukti pembunuhan. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Polisi mengungkap kasus pembunuhan dari temuan jasad di Sungai Bango, Blimbing, Kota Malang, awal Febuari 2022 lalu. Korban bernama Heri Setiawan (30), warga Pakis, Kabupaten Malang, ternyata merupakan korban pembunuhan.

Pelakunya adalah MDH (44) warga Blimbing, Kota Malang. Dia selama ini menjadi pelanggan tetap korban yang membuka bisnis jual pakaian.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan ini berawal dari hasil penyelidikan yang menduga penyebab kematian korban bukan bunuh diri atau terpeleset hingga hanyut di sungai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sejumlah hasil penyelidikan, kata Budi, semua petunjuk yang ditemukan mengarah kepada seseorang yang diduga kuat telah membunuh korban. Kecurigaan polisi menguat ketika menemukan motor milik korban di dalam kuasa tersangka.

"Dari penyelidikan dan keterangan keluarga, kami menemukan indikasi korban meninggal karena dibunuh. Terus kami dalami hingga akhirnya mencurigai seseorang sebagai pelaku. Yakni tersangka berinisial MDH ini yang juga menguasai motor milik korban," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Selasa (7/6/2022).

ADVERTISEMENT

Budi memaparkan setelah mengumpulkan semua petunjuk yang kuat, pada Sabtu (4/6/2022) lalu polisi mengamankan tersangka MDH beserta sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelaku pembunuhan.

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan oleh Polresta Malang Kota.Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan oleh Polresta Malang Kota. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)

"Setelah kami dalami timeline-nya, sejak sore sebelum ditemukan jasadnya korban sempat bertemu dengan temannya di bengkel," kata Budi Hermanto.

Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Bayu Febrianto Prayoga menambahkan titik terang tersangka diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan setelah ada keterangan saksi yang mengungkap pelaku membawa motor milik korban.

Dari situ lah penyelidikan kasus temuan mayat yang awalnya dikira terjatuh atau bunuh diri itu didalami hingga akhirnya mengungkap bahwa penyebab kematian korban adalah dibunuh.

"Pembunuhan terjadi pada malam kejadian pukul 01.30 WIB sudah masuk tanggal 10 Februari. Berarti, korban yang sedang mabuk dibonceng pelaku ke pinggiran sungai. Saat itu posisi hujan deras. Korban yang masih hidup dihanyutkan ke sungai," jelas Bayu.

Dari pengakuan tersangka, sebelum dihanyutkan, korban masih hidup. Namun dalam kondisi tak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras. Karena didorong hingga hanyut ke sungai itulah yang kemudian mengakibatkan korban meninggal.

"Korban dan si pelaku ini teman. Si pelaku biasa menjadi pembeli handphone dan baju dari barang-barang yang dipasarkan korban. Motifnya karena ada rasa sakit hati cemburu kepada korban karena pelaku ada penyimpangan seksual. Selain juga ingin menguasai motor milik korban," jelas Bayu.

Sejumlah barang bukti yang memperkuat tersangka sebagai pelaku pembunuhan disita polisi. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.




(dpe/iwd)


Hide Ads