Pria Tendang Sesajen Semeru Minta Keringanan Hukuman Jelang Vonis

Pria Tendang Sesajen Semeru Minta Keringanan Hukuman Jelang Vonis

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 25 Mei 2022 10:22 WIB
Sidang Hadfana Firdaus
Sidang Hadfana (Foto: Nurhadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Masih ingat kasus pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus? Pekan depan, Hadfana akan menjalani sidang vonis atas kasusnya. Hadfana pun mengajukan pledoi dan meminta keringanan hukumannya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan kemarin (24/5/2022) Hadfana dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Hasil persidangan tadi terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Dalam sidang tadi terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta keringanan pada majelis hakim," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio, Selasa (24/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Hadfana didakwa pasal 45a ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Sidang vonis rencananya pekan depan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Mirzantio mengatakan ada sejumlah hal yang membuat tuntutan Hadfana lebih ringan dari dakwaan. "Hal yang memberatkan adalah perbuatan Hadfana ini menimbulkan kegaduhan atau keresahan bagi masyarakat. Lalu, hal-hal yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum, dia mengaku terus terang dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," kata Mirzantio.

Selain itu, Mirzantio menambahkan, Hadfana juga telah berdamai dengan pelapor. Ini membuat tuntutan pada Hadfana bisa lebih ringan.

"Yang menjadi bahan pertimbangan penuntut umum, sebelum sidang ini mulai juga saudara Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan Hadfana sudah melakukan perdamaian, sehingga mereka sudah tidak ada rasa kebencian terhadap Hadfana," tambahnya.

Sidang ini diselenggarakan secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ini, JPU menuntut Hadfana hukuman 7 bulan kurungan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, Hadfana Firdaus terjerat hukum usai membuat gaduh masyarakat Lumajang. Pada awall Januari 2022, ia menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru. Perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai mencederai kerukunan antarumat beragama yang telah terjalin di Lumajang.




(hil/fat)


Hide Ads