
Tak Ajukan Banding, Penendang Sesajen Semeru Terima Divonis 10 Bulan Bui
Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis pidana 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara. Ia menerima putusan ini.
Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis pidana 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara. Ia menerima putusan ini.
Penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis 10 bulan penjara. Terdakwa juga harus bayar denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.
Masih ingat Hadfana Firdaus, pria penendang sesajen di Semeru? Kini ia divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta/
Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus akan menjalani sidang vonis pekan depan. Hadfana mengajukan pledoi dan meminta keringanan hukumannya.
Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dituntut 7 bulan penjara. Begini perjalanan kasusnya!
Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hadfana pun mengajukan pledoi dan meminta keringanan.
Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan ini disebut lebih rendah dari dakwaan.
Masih ingat dengan kasus Hadfana Firdaus penendang sesajen di Gunung Semeru? Kini ia dituntut 7 bulan penjara.
Hadfana Firdaus, pria tendang dan buang sesajen di lokasi terdampak erupsi Semeru menjalani sidang dakwaan. Dalam sidang, ia didakwa Pasal UU ITE.
Berkas kasus pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Hadfana akan menjalani proses tahap 2.