
Tak Ajukan Banding, Penendang Sesajen Semeru Terima Divonis 10 Bulan Bui
Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis pidana 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara. Ia menerima putusan ini.
Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis pidana 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara. Ia menerima putusan ini.
Masih ingat Hadfana Firdaus, pria penendang sesajen di Semeru? Kini ia divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta/
Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus akan menjalani sidang vonis pekan depan. Hadfana mengajukan pledoi dan meminta keringanan hukumannya.
Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dituntut 7 bulan penjara. Begini perjalanan kasusnya!
Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hadfana pun mengajukan pledoi dan meminta keringanan.
Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan ini disebut lebih rendah dari dakwaan.
Masih ingat dengan kasus Hadfana Firdaus penendang sesajen di Gunung Semeru? Kini ia dituntut 7 bulan penjara.
Berkas kasus pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Hadfana akan menjalani proses tahap 2.
Masih ingat kasus pria yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru? Kini, berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Penyidikan kasus Hadfana Firdaus pria penendang sesajen di Semeru terus dilakukan. Bupati Lumajang juga membentuk Dewan Kehormatan Kerukunan Beragama.