Perjalanan Kasus Hadfana Penendang Sesajen Dituntut 7 Bulan Bui

Perjalanan Kasus Hadfana Penendang Sesajen Dituntut 7 Bulan Bui

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 24 Mei 2022 18:53 WIB
Sidang Hadfana Firdaus
Hadfana Firdaus saat menjalani sidang (Foto: Nurhadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Kasus ini sempat viral dan mendapat kecaman dari warganet. Berikut perjalanan kasusnya!

Sebelumnya, ada video viral berdurasi 30 detik yang memperlihatkan seorang pria mengenakan tutup kepala dan rompi berdiri lalu mendekat ke sebuah sesajen. Sesajen itu diletakkan di atas tanah. Ada dua sesajen yang terlihat yakni buah dan jagung.

Sambil menunjuk ke sesajen, pria itu berkata: "Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedetik kemudian, tangan pria itu bergerak membuang sesajen buah dan menendang sesajen nasi. Kebetulan letak sesajen itu berada di atas permukaan tanah yang lebih tinggi sehingga kedua sesajen itu langsung jatuh.

Viralnya video Hadfana membuat polisi turun tangan. Ini karena, ada sejumlah pihak yang melaporkan perbuatan Hadfana ke polisi. Hadfana dituduh membuat gaduh masyarakat dengan aksi intolerannya.

ADVERTISEMENT

Usai pencarian yang cukup panjang, Hadfana Firdaus ditangkap dan ditetapkan tersangka. Pencarian ini melibatkan petugas gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB hingga Polda Jateng dan Polda DIY.

Hadfana diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1/2022) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.

Setelah ditangkap, Hadfana meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia. Hadfana mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Pada polisi, dia mengaku aksinya karena perbedaan pemahaman keyakinan. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan Hadfana mengaku aksinya juga terjadi secara spontan.

"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja," kata Totok.

Setelah ditangkap, Hadfana dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani kelanjutan proses hukum. Penanganan kasus di Lumajang ini karena lokasi kejadian Hadfana berada di Lumajang.

Berkas kasus Hadfana pun dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Akhirnya, ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang, Selasa (5/4/2022).

Sementara hari ini, Hadfana menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hadfana pun mengajukan pledoi dan meminta keringanan atas hukumannya.

"Hasil persidangan tadi terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Dalam sidang tadi terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta keringanan pada majelis hakim," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio, Selasa (24/5/2022).

Sebelumnya, Hadfana didakwa pasal 45a ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Mirzantio mengatakan ada sejumlah hal yang membuat tuntutan Hadfana lebih ringan dari dakwaan.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan Hadfana ini menimbulkan kegaduhan atau keresahan bagi masyarakat. Lalu, hal-hal yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum, dia mengaku terus terang dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," kata Mirzantio.

Selain itu, Mirzantio menambahkan, Hadfana juga telah berdamai dengan pelapor. "Yang menjadi bahan pertimbangan penuntut umum, sebelum sidang ini mulai juga saudara Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan Hadfana sudah melakukan perdamaian, sehingga mereka sudah tidak ada rasa kebencian terhadap Hadfana," imbuhnya.




(hil/iwd)


Hide Ads