Masih ingat dengan pria penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus? Kasus ini terus bergulir. Kali ini, Hadfana dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Sebelumnya, Hadfana didakwa pasal 45a ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio mengatakan ada sejumlah hal yang membuat tuntutan Hadfana lebih ringan dari dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan Hadfana ini menimbulkan kegaduhan atau keresahan bagi masyarakat. Lalu, hal-hal yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum, dia mengaku terus terang dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," kata Mirzantio, Selasa (24/5/2022).
Selain itu, Mirzantio menambahkan, Hadfana juga telah berdamai dengan pelapor.
"Yang menjadi bahan pertimbangan penuntut umum, sebelum sidang ini mulai juga saudara Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan Hadfana sudah melakukan perdamaian, sehingga mereka sudah tidak ada rasa kebencian terhadap Hadfana," imbuhnya.
Sidang ini diselenggarakan secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ini, JPU menuntut Hadfana hukuman 7 bulan kurungan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Hadfana Firdaus terjerat hukum usai membuat gaduh masyarakat Lumajang. Pada awall Januari 2022, ia menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru. Perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai mencederai kerukunan antarumat beragama yang telah terjalin di Lumajang.
(hil/iwd)