Terdakwa kasus penendangan sesajen di area erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang. Dalam sidang ini, Hadfana dituntut 7 bulan penjara.
Sidang yang diselenggarakan secara daring ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ini, JPU menuntut Hadfana hukuman 7 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Hadfana didakwa pasal 45a ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini jaksa penuntut umum menuntut 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio, Selasa (24/5/2022).
Dalam serangkaian persidangan yang telah dijalani, hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Lumajang.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah terjerat permasalahan hukum. Selain itu, Hadfana juga kooperatif selama menjalani proses hukum dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
"Yang memberatkan perbuatan Hadfana yakni menimbulkan keresahan masyarakat dan yang meringankan yakni belum pernah dihukum dan kooperatif," pungkas Mirzantio.
Sebelumnya, Hadfana Firdaus terjerat hukum usai membuat gaduh masyarakat Lumajang. Pada awall Januari 2022, ia menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru. Perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai mencederai kerukunan antarumat beragama yang telah terjalin di Lumajang.
(hil/iwd)