Dituntut 7 Bulan Penjara, Hadfana Penendang Sesajen Ajukan Pledoi

Dituntut 7 Bulan Penjara, Hadfana Penendang Sesajen Ajukan Pledoi

Nurhadi Wicaksono - detikJatim
Selasa, 24 Mei 2022 18:23 WIB
Sidang Hadfana Firdaus
Sidang pria penendang sesajen di Semeru (Foto: Nurhadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hadfana pun mengajukan pledoi dan meminta keringanan atas hukumannya.

"Hasil persidangan tadi terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Dalam sidang tadi terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta keringanan pada majelis hakim," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio, Selasa (24/5/2022).

Sebelumnya, Hadfana didakwa pasal 45a ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirzantio mengatakan ada sejumlah hal yang membuat tuntutan Hadfana lebih ringan dari dakwaan.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan Hadfana ini menimbulkan kegaduhan atau keresahan bagi masyarakat. Lalu, hal-hal yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum, dia mengaku terus terang dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," kata Mirzantio.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Mirzantio menambahkan, Hadfana juga telah berdamai dengan pelapor. "Yang menjadi bahan pertimbangan penuntut umum, sebelum sidang ini mulai juga saudara Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan Hadfana sudah melakukan perdamaian, sehingga mereka sudah tidak ada rasa kebencian terhadap Hadfana," imbuhnya.

Sidang ini diselenggarakan secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ini, JPU menuntut Hadfana hukuman 7 bulan kurungan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, Hadfana Firdaus terjerat hukum usai membuat gaduh masyarakat Lumajang. Pada awall Januari 2022, ia menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru. Perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai mencederai kerukunan antarumat beragama yang telah terjalin di Lumajang.




(hil/iwd)


Hide Ads