Pengasuh Ponpes Darul Muttaqin di Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, Achmad Muhlish (52) dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Muhlish terbukti memperkosa dan mencabuli 5 santriwatinya yang masih anak-anak.
Sidang pembacaan putusan Muhlish digelar di Ruangan Candra, PN Mojokerto sekitar pukul 13.30 hingga 14.30 WIB. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardiani, serta hakim anggota Syufrinaldi dan Made Cintia Buanah.
Muhlish duduk di kursi pesakitan didampingi penasihat hukumnya, Agung Supangkat. Sidang juga diikuti jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kusuma Mawardani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Ahmad Muhlish terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai pendidik dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul yang berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ardiani di ruang sidang, Selasa (12/4/2022).
Pada sidang kali ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lumayan berat kepada Muhlish.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Ardiani.
Usai membacakan vonis, Hakim Ardiani memberi kesempatan terdakwa untuk merespons putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut, penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya mempunyai hak untuk menerima, pikir-pikir, atau banding," jelasnya.
Namun, JPU maupun pihak Muhlish memilih pikir-pikir. Mereka diberi waktu selama 7 hari mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim PN Mojokerto.
Sementara itu, JPU Kusuma menjelaskan, santriwati Ponpes Darul Muttaqin yang menjadi korban pencabulan Muhlish bertambah dari 3 menjadi 4 orang. Sedangkan korban pemerkosaan atau persetubuhan Muhlish tetap 1 santriwati.
"Saksi yang kami hadirkan dalam persidangan ternyata juga dicabuli saat diajari naik sepeda motor oleh terdakwa. Sehingga korban pencabulan menjadi 4 orang," ungkapnya.
Kusuma menyatakan pikir-pikir untuk merespons vonis majelis hakim. Karena ia lebih dulu akan melaporkan hasil sidang hari ini kepada pimpinannya.
"Kami lihat dulu prosesnya bagaimana, kami laporkan dulu ke Kasipidum," ujarnya.
Pengacara terdakwa, Agung juga memilih pikir-pikir untuk mempelajari putusan majelis hakim. Namun, ia berencana akan mengajukan banding karena beberapa sebab. Pertama, korban persetubuhan Muhlish tidak konsisten menyebutkan waktu kejadian.
Kedua terkait keterangan saksi ahli yang menyatakan terdapat sperma pada kemaluan korban. Agung menilai sisa-sisa sperma tersebut belum jelas milik siapa. Karena saksi ahli tidak pernah melakukan tes DNA untuk membuktikan itu sperma kliennya.
Selain itu, pemeriksaan sisa-sisa sperma tersebut dilakukan satu bulan setelah persetubuhan. Padahal, menurutnya sperma hanya mampu bertahan maksimal 1 minggu.
"Padahal umur sperma dalam kencing maksimal 1 minggu. Saksi ahli seingat saya bilang itu janggal. Jadi, persetubuhannya belum jelas apakah sperma terdakwa atau bukan. Kemungkinan kami akan banding," tandasnya.
Vonis majelis hakim PN Mojokerto lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada 15 Maret 2022. Saat itu, jaksa menuntut Muhlish dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Muhlish terbukti menyetubuhi dan mencabuli 4 santriwatinya. Terdakwa melanggar pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Korban perbuatan bejat Muhlish berjumlah 4 santriwati yang usianya di bawah umur atau anak-anak. Yaitu gadis berusia 14 tahun asal Sidoarjo yang disetubuhi terdakwa sejak 2018 sampai 2021.
Sedangkan 3 korban pencabulan bapak tiga anak tersebut yaitu gadis berusia 10 tahun asal Sidoarjo, gadis berusia 12 tahun asal Lamongan, serta gadis berusia 12 tahun asal Mojokerto. Ivan memastikan, jumlah korban tidak bertambah selama persidangan.
Polisi menetapkan Muhlish sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto sejak 19 Oktober 2021. Berkas perkara pemerkosaan dan pencabulan yang menjeratnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 13 Desember tahun lalu.
Sehingga penyidik melakukan tahap 2 atau menyerahkan Muhlish dan barang bukti kepada JPU pada 16 Desember 2021. Saat itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa baju yang dipakai para korban dan tersangka saat pemerkosaan dan pencabulan terjadi.
(hil/iwd)