Penyidikan kasus dugaan pencabulan lima siswi MTs di Pasuruan terus dilakukan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, dalam waktu dekat, para korban akan dilakukan visum psikologis.
"Proses selanjutnya visum psikologis kepada lima korban oleh psikiater untuk melengkapi berkas," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (12/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhi mengatakan kondisi mental korban tengah terguncang. Pasalnya selain dicabuli, mereka juga mendapat ancaman dari pelaku.
"Kondisi mental, sebelumnya traumatik. Karena mereka sempat diancam juga agar tak memberi tahu, jadi dipendam terus," terang Adhi.
Meski demikian, para korban masih melakukan aktivitas seperti biasa, termasuk sekolah. Polisi juga menjamin akan melindungi identitas para korban.
"Mereka terlindungi, identitas mereka dan alamat juga kami sembunyikan," terang Adhi.
Sementara meski tidak ditahan, tersangka ST (58) dipastikan masih bisa dimintai keterangan saat diperlukan. Guru agama yang merangkap guru olahraga dan BK itu masih kooperatif hingga saat ini.
"Sampai saat ini kooperatif," ungkap Adhi.
Sebelumnya, ST, guru agama yang merangkap guru olahraga dan BK salah satu madrasah tsanawiyah di Kecamatan Gempol, Pasuruan dilaporkan ke Polres Pasuruan. ST dilaporkan atas dugaan pencabulan 5 siswinya.
(hil/iwd)