Guru MTs Pasuruan Diduga Cabuli 5 Siswi Resmi Tersangka

Guru MTs Pasuruan Diduga Cabuli 5 Siswi Resmi Tersangka

Muhajir Arifin - detikJatim
Minggu, 10 Apr 2022 23:07 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Pasuruan -

Guru agama salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kecamatan Gempol, Pasuruan berinisial ST resmi menjadi tersangka. Pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap 5 siswi MTs itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan Satreskrim Polres Pasuruan.

"ST sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Menurut Adhi, hingga ditetapkan sebagai tersangka ST belum mengakui perbuatannya. Penetapan tersangka diputuskan oleh penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sudah dikantongi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang didapat penyidik. 9 Saksi yang sudah diperiksa, 5 saksi korban, dan empat saksi yang melihat di luar korban," kata Adhi.

ST sendiri sudah diamankan penyidik sejak Sabtu (9/4/2022) pukul 15.00 WIB. Setelah diamankan, ia langsung menjalani serangkaian pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, ST yang merupakan Guru MTs yang merangkap baik Guru Agama, Guru Olahraga, sekaligus Guru BK itu dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap 5 siswi MTs di Gempol, tempat dia mengajar.

Kuasa Hukum para korban Dani Harianto mengatakan, pencabulan oleh Guru MTs itu diduga sudah berlangsung selama setahun terakhir.

Aksi bejat sang guru baru terbongkar sekitar 30 Maret 2022, saat pelaku berupaya melakukan 'cuci tangan'.

Guru itu sempat menemui orang tua salah satu siswi yang menjadi korbannya dan menuduh siswi itu berpacaran berlebihan. Anak bersangkutan akhirnya menceritakan semuanya kepada orang tuanya.




(dpe/fat)


Hide Ads