Polisi mengamankan ST, guru agama salah satu madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang dilaporkan mencabuli 5 siswinya. Saat ini, ST sedang menjalani pemeriksaan.
"Terlapor sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Sabtu (9/4/2022).
ST dijemput di rumahnya pukul 15.00 WIB. Ia tidak melakukan perlawanan dan langsung menjalani pemeriksaan hingga malam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya kami sudah memeriksa 5 siswi dan saksi dari pihak pelapor," jelas Adhi.
Seperti diberitakan, ST, guru agama yang merangkap guru olahraga dan BK dilaporkan 5 siswinya atas dugaan pencabulan ke Polres Pasuruan.
Kuasa Hukum para korban Dani Harianto mengatakan pencabulan itu diduga sudah berlangsung selama setahun terakhir.
Modusnya, korban ditarik ke ruang basecamp di madrasah setempat saat jam istirahat. Di sana ST melakukan aksi cabulnya. ST juga pernah melalukan aksinya di hadapan siswi lainnya.
"Banyak yang menjadi korban. Bahkan terduga pelaku tak segan-segan melakukan pencabulan itu di hadapan murid-murid yang lain," kata Dani.
Tentu saja siswi yang menjadi korban mendapat ancaman dari ST. Terduga pelaku itu meminta mereka tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapa pun.
"Kalau sampai ada berani melapor, pelaku menakut-nakuti korban dengan mengancam hidupnya tidak akan damai," tambah Dani.
(hil/dte)