Pencabulan oleh guru, sosok yang seharusnya digugu dan ditiru, seolah tak kunjung tuntas. Seperti dilakukan RH (66) yang guru mengaji di Ngawi. Dia telah mencabuli 8 orang. Tidak hanya muridnya yang masih di bawah umur, tetapi juga ada korban dewasa.
Ada 8 korban yang keluarganya telah melaporkan perbuatan RH ke polisi. Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya menyebutkan para korban itu berusia 7-8 tahun. Mereka dicabuli, dipegang alat vitalnya saat mengaji maupun saat korban bermain sejak 2019 sampai 2022 ini.
"Kami amankan pada Kamis 31 Maret 2022. Setelah menerima laporan orang tua korban, kami panggil tersangka ke Mapolres Ngawi, lalu kami amankan," kata Wayan kepada detikJatim Selasa (5/4/2023) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya anak-anak ada dua orang korban yang sudah berusia dewasa. Sehingga dari 8 orang korban 6 di antaranya anak-anak sedangkan siswanya adalah korban dewasa yang berusia 21 tahun dan 26 tahun.
Guru bejat itu melakukan perbuatan asusila memanfaatkan situasi rumahnya yang sepi saat murid-muridnya mengaji. Dia bahkan pernah mencabuli salah satu korban di momen duka, yakni saat RH menggelar doa 40 kematian anaknya.
Modusnya, para korban dicabuli saat rumah sepi. Memanfaatkan situasi itu pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Setelah melakukan perbuatannya pelaku pun meminta para korban yang masih anak-anak tidak menceritakan itu kepada orang tua mereka.
"Saat mengaji korban-korban ini diajak ke kamar, disentuh alat kelaminnya. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku berpesan agar korban tidak melapor ke orang tua," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan.
Alasan biadab pelaku disampaikan kepada polisi saat proses interogasi. Luar biasa tidak masuk akal. Pelaku mengaku mencabuli muridnya itu hanya agar ereksi. Dia mengaku sudah lama tak berhubungan suami istri dan mengaku kesulitan ereksi.
"Jadi katanya, alat vital pelaku tidak bisa normal (ereksi). Dia melakukan aksi pencabulan berharap supaya alat vitalnya normal," kata Wayan.
Untung saja kasus guru ngaji cabul segera terbongkar. Kasus itu terbongkar setelah ada perselisihan antara salah satu korban dengan orang tuanya. Hingga akhirnya anak itu menceritakan apa yang telah dialami kepada orang tuanya.
RH yang sudah diamankan akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun.
(dpe/fat)