6 Fakta Guru Ngaji Bejat di Ngawi Cabuli 8 Muridnya

6 Fakta Guru Ngaji Bejat di Ngawi Cabuli 8 Muridnya

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 06 Apr 2022 10:55 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan pada anak (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Ngawi -

Sungguh bejat perbuatan RH (66), seorang guru ngaji di Ngawi. Ia mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur hingga dewasa. Perbuatan RH dilakukan pada 8 korban.

Kepada polisi, RH mengaku perbuatannya karena tak bisa membendung nafsunya. Ia menyebut telah lama tak melakukan hubungan suami istri. Saat ini, RH telah diamankan polisi.

"Kami amankan pada Kamis, 31 Maret 2022. Setelah menerima laporan orang tua korban, kami panggil tersangka ke Mapolres Ngawi, lalu kami amankan," jelas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya dikonfirmasi detikJatim, Selasa (5/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Fakta-fakta Pencabulan yang Dilakukan RH:

1. Aksi Pencabulan sejak 2019

ADVERTISEMENT

Wayan mengungkapkan, para korban berusia 7 hingga 8 tahun. Pelaku melakukan perbuatan asusila saat rumahnya sepi.

"Perbuatan cabul dilakukan pelaku waktu mengaji maupun saat korban bermain. Yakni sejak 2019 hingga 2022 ini," ungkapnya.

2. Total Ada 8 Korban Anak-anak hingga Dewasa

Korban guru ngaji bejat di Ngawi ternyata tidak hanya anak-anak. RH diketahui juga mencabuli orang dewasa. Polres Ngawi memastikan, saat ini korban yang sudah melapor ada 8 orang.

"Sekarang bertambah satu korban yang melapor, jadi delapan orang," jelas Wayan.

Wayan merinci, 8 korban tersebut terdiri dari 6 anak-anak dan 2 dewasa. Saat ini polisi terus mendalami keterangan para korban. "Korban yang dewasa berusia 21 dan 26 tahun. Sedangkan anak-anak berusia 7 hingga 8 tahun," tambahnya.

3. Alasan Pelaku Lakukan Pencabulan Agar Bisa Ereksi

Polisi sudah mengintrogasi pelaku. Pengakuannya, dia sudah lama tak melakukan hubungan suami istri. Selain itu, pelaku juga mengaku alat kelaminnya tidak bisa ereksi. Pelaku melakukan pencabulan supaya bisa ereksi.

"Jadi katanya, alat vital pelaku tidak bisa normal (ereksi). Dia melakukan aksi pencabulan berharap supaya alat vitalnya normal," kata Wayan.

4. Aksi Dilakukan Saat Rumahnya Sepi

Tindakan asusila tersangka dilakukan sejak 2019. RH memanfaatkan situasi rumahnya yang sepi di sela-sela murid-muridnya mengaji.

"Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku berpesan agar korban tidak melapor ke orang tua," ujar Wayan.

Lebih bejat lagi, RH pernah mencabuli salah satu korban saat momen duka cita. Yakni saat RH menggelar doa 40 hari meninggalnya sang anak.

Untuk modus, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan menjelaskan sama saja. Para korban dicabuli saat rumah sepi. Pelaku mengajak korban ke dalam kamar.

"Saat mengaji korban-korban ini diajak ke kamar, disentuh alat kelaminnya," ucapnya

5. Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pencabulan

Toni Hermawan menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah terjadi perselisihan antara salah satu korban dengan orang tuanya.

"Kasus ini semula tertutup rapi dan mencuat saat ada perselisihan, hingga akhirnya orang tua korban melapor ke Polsek," jelas Toni.

"Tanpa sengaja si anak ini menceritakan perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku. Mendengar itu, orang tuanya langsung melapor ke polisi," imbuh Toni.

Berdasar pengakuannya kepada polisi, pelaku tidak pernah memberikan iming-iming kepada korban. Saat ini Korps Bhayangkara masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

6. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

RH dijerat Pasal 82 Ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun




(hil/fat)


Hide Ads