Bripda Randy Bantah Jadi Inisiator Aborsi Kandungan Novia Widyasari

Bripda Randy Bantah Jadi Inisiator Aborsi Kandungan Novia Widyasari

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 07 Apr 2022 18:56 WIB
sidang bripda randy
Bripda Randy dalam persidangan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Sidang pembuktian perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23) memasuki babak akhir. Giliran terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) yang diperiksa di PN Mojokerto. Polisi nonaktif ini membantah menjadi insiator aborsi kandungan kekasihnya.

Bripda Randy menjalani pemeriksaan di Ruangan Candra, PN Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB. Ia didampingi tim penasihat hukumnya yang berjumlah 3 orang. Yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati dan Sugeng Prayitno.

Seperti biasa, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati. Sedangkan JPU yang hadir hanya satu orang, yakni Ari Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Randy mengaku pacaran dengan Novia sejak November 2019. Ia pertama kali berhubungan suami istri dengan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu pada pertengahan 2020. Hubungan intim tersebut terjadi di kamar kos Novia di Malang.

Ia menuding mendiang Novialah yang mengajak berhubungan suami istri. Saat itu, Bripda Randy diminta Novia untuk menginap di kamar kosnya.

ADVERTISEMENT

"Saya tidur di lantai kamar kos Novia, saya dibangunkan, baju saya dibuka, melakukan hubungan dengan posisi Novia di atas," kata Bripda Randy di ruangan sidang, Kamis (7/4/2022).

Namun, Bripda Randy menegaskan kabar kehamilan Novia pertama kali ia terima pada Maret 2020 bukan Maret 2021. Ia berdalih tidak panik saat tahu kekasihnya berbadan dua. Polisi nonaktif ini menuduh mendiang Novia yang saat itu panik.

"Karena saya sudah berhubungan badan saya harus bertanggungjawab. Novia sendiri yang panik Yang Mulia," cetusnya.

Pada bulan yang sama, Bripda Randy mengaku diminta mengantar Novia untuk membeli obat postinor di salah satu apotek di Malang. Ia berdalih tidak memberi ide tersebut kepada Novia. Menurutnya, justru mahasiswi cantik tersebut yang memberi tahu dirinya kalau postinor obat untuk mencegah kehamilan.

"Kenapa tidak mencegah Novia membeli dan meminum postinor? Alasan Novia saat itu belum siap (hamil) karena belum selesai kuliahnya," terangnya.

sidang bripda randyBripda Randy dalam persidangan (Foto: Enggran Eko Budianto)

Setelah itu, Bripda Randy mendapat kabar dari Novia telah meminum obat tersebut. Sehingga kandungan Novia gugur. Bukannya insyaf, Bripda Randy dan Novia kembali berhubungan suami istri. Sehingga mahasiswi asal Desa Japan, Sooko, Mojokerto itu kembali hamil pada Agustus 2021.

Bripda Randy pun meragukan kehamilan kekasihnya. Menurutnya, mendiang Novia selalu marah-marah saat ia mengklarifikasi kehamilan tersebut.

Bulan itu juga, Novia memintanya mentransfer uang Rp 2,5 juta ke rekening temannya bernama Ayu untuk membeli cytotec. Ia kembali berdalih tidak memberi ide maupun menyuruh kekasihnya itu untuk membeli obat aborsi tersebut.

"Tanggal 22 Agustus 2021 Novia mengajak saya ke rumah mbahnya di Tarik (Sidoarjo), di tengah jalan ternyata mengajak ke rumah Ayu ambil bungkusan (cytotec)," jelasnya.

Enam hari kemudian, 28 Agustus 2021, Bripda Randy dan Novia jalan-jalan ke Kota Batu. Di tengah perjalanan, kata Randy, Novia mengajaknya menginap di sebuah hotel. Karena Novia ingin menggunakan cytotec yang sudah dibeli sebelumnya.

"Novia diberi tahu Ayu bahwa disuruh meminum itu (cytotec) dan berhubungan badan," ujarnya.

Saat di kamar hotel, Bripda Randy berdalih tidak melihat langsung mendiang Novia menggunakan cytotec. Karena saat itu, ia diminta Novia mengambil nasi di dalam mobil. Saat ia kembali ke kamar hotel, Novia mengajaknya berhubungan suami istri.

Kepada majelis hakim, Bripda Randy berdalih tidak mencegah kekasihnya membeli dan meminum cytotec lantaran masih ragu dengan kehamilan tersebut. Hakim pun menanyakan alasannya tidak mengecek kehamilan Novia.

"Setiap saya klarifikasi, almarhum marah-marah Yang Mulia," jawabnya.

Novia dan Bripda Randy kembali ke Mojokerto sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka mampir ke warung sate di depan Mapolsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto sekitar pukul 20.30 WIB. Di warung tersebut, Novia pergi ke toilet dengan hanya membawa ponsel miliknya.

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini di dalam toilet sekitar 5 menit. Novia lantas mengaku kepada Bripda Randy telah mengalami keguguran atau pendarahan di dalam toilet.

"Kemudian makan lagi, setelah itu pulang. Dia mengantuk, tidur di mobil dalam perjalanan pulang," tandas Bripda Randy.

Menurut Bripda Randy, Novia mengaku hamil ketiga kalinya pada 29 September 2021. Saat itu, Novia mengirim foto test pack kepada dirinya. Menurutnya, sejak 28 Agustus 2021, ia tidak lagi berhubungan suami istri dengan kekasihnya itu.

Pemeriksaan Bripda Randy berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan (12/4) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads