Sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23) tak melulu berlangsung serius dan menegangkan. Beberapa momen lucu mewarnai sidang dengan terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) ini.
Seperti sidang siang tadi yang digelar di Ruangan Candra, PN Mojokerto pukul 11.31 WIB. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto untuk memeriksa saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Gregorius Gunawan.
Dokter spesialis kandungan atau obgyn ini dicecar pertanyaan oleh JPU, Ari Wibowo. Mulai dari definisi keguguran, jenis-jenis aborsi, kegunaan obat postinor dan cytotec, hingga efek dua obat keras tersebut terhadap wanita hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, tim penasihat hukum Bripda Randy yang mendapatkan giliran menggali keterangan dari dr Gregorius. Salah satu yang mereka tanyakan kepada ahli kandungan ini terkait metode memastikan kehamilan.
"Pertama tes kencing (pakai test pack), untuk memastikan lagi dengan pemeriksaan USG," kata dr Gregorius di ruangan sidang, Kamis (31/3/2022).
Akurasi test pack, lanjut dr Gregorius, mencapai 80 persen. Sedangkan yang 20 persen adalah kemungkinan kesalahan pada alat tes kehamilan tersebut. Oleh sebab itu, pemeriksaan USG diperlukan untuk lebih memastikan kehamilan seorang wanita.
Seolah belum puas dengan penjelasan tersebut, Penasihat Hukum Bripda Randy, Elisa Andarwati melontarkan pertanyaan sembari menunjukkan sebuah alat tes kehamilan (test pack) kepada dr Gregorius.
"Kalau saya menunjukkan test pack ini (dengan indikator) garis dua, apakah saya hamil?," cetusnya.
"Iya, itu hamil," jawab dr Gregorius.
Elisa kembali melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli tersebut. Kali ini, terkait apakah dr Gregorius bisa menentukan siapa yang hamil dengan hanya melihat test pack tersebut.
"Ya tidak tahu," ujar dr Gregorius sehingga membuat seisi ruangan sidang tertawa.
Ketua Majelis Hakim Sunoto pun mengingatkan tim penasihat hukum Bripda Randy agar tidak melontarkan pertanyaan tersebut. Karena untuk siapa wanita yang hamil tergantung pada urine siapa yang diuji menggunakan test pack tersebut.
"Jangan ditanya siapa yang hamil," kata Sunoto.
Setelah pemeriksaan saksi ahli dirasa cukup, Hakim Sunoto menanyakan tanggapan Randy yang juga hadir di ruangan sidang. Namun, polisi nonaktif untuk menjawab dengan kata cukup. Sunoto pun menimpalinya dengan nada heran.
"Kok cukup?," kata Sunoto sehingga membuat seisi ruangan kembali tertawa.
Bripda Randy lantas menjawab keheranan Ketua Majelis Hakim sembari menunjukkan wajah tersenyum. "Ilmunya tidak tahu Yang Mulia," tandasnya.
Pemeriksaan saksi ahli dari JPU berlangsung hingga pukul 12.14 WIB. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum Bripda Randy. Yaitu Aditya Budi Laksono, teman Randy yang juga anggota Polres Pasuruan. Saksi untuk meringankan terdakwa ini diperiksa pukul 12.30-12.53 WIB.
Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.
(iwd/iwd)