Saat Saksi Cerita Tentang Gejolak Asmara Bripda Randy dengan Novia Widyasari

Saat Saksi Cerita Tentang Gejolak Asmara Bripda Randy dengan Novia Widyasari

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 31 Mar 2022 21:39 WIB
sidang bripda randy
Saksi yang meringankan Bripda Randy (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Penasihat hukum Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) menghadirkan seorang anggota Polres Pasuruan di sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23). Dalam keterangannya, saksi menceritakan gejolak hubungan asmara Randy dengan Novia.

Aditya Budi Laksono diperiksa di Ruangan Sidang Candra, PN Mojokerto sejak pukul 12.30 WIB. Anggota Polres Pasuruan ini dihadirkan penasihat hukum Bripda Randy sebagai saksi A de Charge atau saksi yang meringankan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Sunoto yang memimpin sidang lebih dulu mengecek identitas Aditya. Ia merupakan rekan kerja Bripda Randy. Aditya mengaku kenal dengan terdakwa di Satuan Samapta Polres Pasuruan tahun 2019. Sejak lulus pendidikan, ia ditugaskan di polres yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah disumpah, Aditya dicecar berbagai pertanyaan oleh penasihat hukum Bripda Randy, jaksa penuntut umum (JPU), Ari Wibowo, serta ketua majelis hakim. Pemeriksaan polisi asal Prambon, Sidoarjo ini berjalan hingga pukul 12.53 WIB.

Menurut Aditya, dirinya kenal dengan Novia saat bersama Bripda Randy dan teman-temannya datang ke event di Malang September 2019. Awalnya, ia tidak mengetahui jika Randy menjalin hubungan asmara dengan Novia.

ADVERTISEMENT

"Sekitar pertengahan 2020, almarhum DM saya dan bilang kalau dia pacarnya Randy. Saat itu, dia tanya ke saya karena Randy tidak balas WA," kata Aditya di ruangan sidang, Kamis (31/3/2022).

Sekitar 3 bulan kemudian, lanjut Aditya, Novia menghubunginya melalui WhatsApp. Saat itu, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang tersebut menanyakan kabar Bripda Randy. Aditya mengaku tidak mengetahui bagaimana Novia mendapatkan nomor WhatsApp miliknya.

"November 2021, 2-3 minggu sebelum almarhum meninggal chat saya, dia tanya kabarnya Randy. Kemudian telepon saya, dia bilang kalau sudah memutuskan hubungan dengan Randy, tidak mau lagi dengan Randy dan akan memperkarakan Randy," ungkapnya.

Selain itu, kata Aditya, saat itu Novia juga bercerita kepada dirinya kalau pernah berhubungan dengan Bripda Randy. Pasangan kekasih itu bertengkar tanpa tahu tempat. Bahkan, Novia mengatakan kepada dirinya pernah meludahi Randy.

"Juga tanya-tanya Randy bagaimana, stres apa tidak. (Kondisi Randy saat itu?) Aktivitas seperti biasa. Dia punya masalah atau tidak, tidak kelihatan. Sehari atau dua hari setelah itu, almarhum (Novia) nangis-nangis ingin balikan dengan Randy karena masih sayang," jelasnya.

Aditya juga mengaku pernah mendapatkan cerita dari Novia sendiri ihwal gejolak hubungan asmaranya dengan Bripda Randy. "Cerita almarhum sendiri, entah mau putus atau setelah putus, pernah ke Malang atau Surabaya itu menginap dengan senior saya, itu ketahuan Randy," cetusnya.

Sejak berpacaran dengan mendiang Novia, kata Aditya, Bripda Randy mengalami perubahan signifikan. Berbagai saran dari teman-temanya agar tidak menjalin hubungan dengan Novia, tak pernah diindahkan oleh Randy.

"Ada perubahan drastis antara sebelum pacaran dengan sejak pacaran dengan almarhum. Randy sering izin-izin tidak jelas. Diajak kumpul liting pasti alasan terus, acara keluarga dan lain-lain. Tapi intinya dia keluar dengan almarhum," terangnya.

Kabar Novia meninggal dunia diperoleh Aditya dari medsos. Menurutnya, saat itu ia sedang bertugas bersama Bripda Randy. "Saya piket dengan Randy. Saat itu, Randy stres dan menangis di barak Pasuruan," tandasnya.

Sidang hari ini berakhir pukul 12.54 WIB. Majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum Bripda Randy untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya 5 dan 7 April 2022. Rencananya, mereka akan menghadirkan 5 saksi a de charge dan 3 saksi ahli.

Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads