Oknum Satpol PP Surabaya yang Perkosa Pemandu Lagu Resmi Tersangka

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 31 Mar 2022 20:43 WIB
Oknum Satpol PP Surabaya resmi tersangka/Foto: Dok. Satreskrim Polrestabes Surabaya
Surabaya -

Seorang pemandu lagu di Surabaya mengaku diperkosa oknum Satpol PP berinisial KTI. Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

"Benar, (KT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan)," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana Kamis (31/3/2022).

Penetapan ini setelah petugas mengamankannya tersangka pada Rabu (30/3/2022) malam. Usai diamankan petugas kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 9 tahun pidana penjara.

Sebelumnya seorang pemandu lagu di Surabaya mengaku diperkosa oknum Satpol PP. Korban kemudian melaporkan oknum tersebut ke polisi

Laporan tersebut dilakukan ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (27/3/2022). Laporan tersebut bernomor LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY.



Simak Video "Video: Alasan ASN di Gorut Tersangka Pemerkosaan Siswi SMK Belum Ditahan"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork