Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama personel gabungan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik. Dalam operasi yang menyasar Kecamatan Krembung, Krian, dan Sidoarjo Kota itu, petugas mengamankan enam perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) serta belasan botol minuman keras (miras) golongan A dan B.
Selain itu, petugas juga menemukan tempat usaha yang diduga menjual miras tanpa ketentuan yang berlaku. Pemilik usaha tersebut selanjutnya didata untuk proses lebih lanjut.
Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, yang turut memantau razia menyayangkan adanya dugaan informasi operasi telah bocor sehingga sebagian lokasi yang menjadi target diduga sudah lebih dulu bersiap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan masih ada lapak-lapak dan tempat karaoke yang menjadi perhatian. Tadi juga ditemukan berbagai jenis minuman keras di beberapa titik. Namun kami melihat operasi ini seperti bocor, sehingga ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan pelaksanaannya lebih maksimal," kata Mimik dilokasi, Minggu (12/7/2026) dini hari.
Mimik meminta pemerintah desa setempat segera menata kembali kawasan yang berdiri di atas tanah aset desa maupun tanah BKD agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar aturan.
"Harapannya tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan bisa segera dibersihkan dan ditata kembali sehingga lingkungan menjadi lebih tertib," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan mengatakan, razia dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menekan penyakit masyarakat.
"Malam ini kami melaksanakan tindakan represif dan penertiban di sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat prostitusi. Kami mengamankan orang-orang yang diduga terlibat, baik penjual miras maupun pemandu lagu atau LC. Selanjutnya mereka dilakukan pendataan dan apabila terbukti melanggar Perda akan diproses sesuai ketentuan," ujar Yani.
Yani menegaskan, apabila ditemukan tempat usaha yang tidak memiliki izin atau terbukti digunakan untuk praktik prostitusi, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas.
"Apabila terbukti tidak memiliki izin dan digunakan untuk kegiatan prostitusi, bangunan atau ruangan yang digunakan akan dilakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP juga menggandeng Dinas Kesehatan untuk melakukan pengambilan sampel darah sebagai langkah pencegahan penyebaran HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya.
Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dilibatkan untuk memastikan identitas para perempuan yang diamankan, apakah merupakan warga Sidoarjo atau berasal dari luar daerah.
Yani menambahkan, razia pekat akan terus digelar secara berkala dan masif guna menekan penyakit masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta mencegah penyebaran penyakit menular di Kabupaten Sidoarjo.
"Saat ini mereka sedang menjalani test kesehatan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah seluruh tahapan kegiatan selesai dilaksanakan," pungkasnya.
