Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan sudah mendatangi Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi, Pasuruan. Kedatangannya ini terkait kasus penganiayaan 2 siswa SMP oleh 5 siswa SMA.
Pihak dinas pun memberikan sanksi pembinaan ke yayasan. Mereka menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang lagi di masa depan.
"Sanksi kami kalau SMP sifatnya pembinaan. Mungkin kelalaian dari pihak yayasan," kata Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, kepada detikJatim, Senin (28/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbullah menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi di luar jam belajar mengajar. Sehingga merupakan tanggung jawab yayasan.
"Kejadiannya bukan waktu sekolah, waktu di luar jam mengajar. Kewenangannya di yayasan. Saya minta kejadian serupa tidak terulang lagi, kasihan murid-murid," jelasnya.
Ia meminta yayasan lebih meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat dua siswa kelas 9 SMP, DLH dan FG dianiaya seniornya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/3/2022) malam. Saat itu, keduanya diculik dari kamar asrama dan dibawa ke suatu tempat, lalu dianiaya.
Ada sembilan jenis penganiayaan mulai tendangan, pukulan, cambukan, hingga sundutan rokok di punggung siswa. Orang tua siswa yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi. Mereka menuntut pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sat Reskrim Polres Pasuruan menetapkan dan menahan lima tersangka kasus penganiayaan ini. Mereka yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18) dan JC (16). Mereka siswa SMA di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur).
(hil/fat)