Proses autopsi dilakukan secara tertutup serta dijaga petugas bersenjata lengkap. Tak hanya itu area makam juga dipasang garis police line. Sedangkan petugas autopsi didatangkan dari Tim Forensik Polda Jatim dan Inavis Polres Probolinggo.
Ipda Andre Fauzan, Kanit Pidana Umun Satreskrim Polres Probolinggo mengatakan proses autopsi memang sengaja dilakukan di lokasi makam. Sebab, jenazah tak memungkinkan dibawa ke rumah sakit.
"Pemeriksaan jenazah dilakukan di tempat, karena kondisi mayat tidak memungkinkan dibawa ke rumah sakit, dan pihak kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi dan keluarga korban," kata Andre, Selasa (1/3/2022).
Menurut Andre, sedangkan untuk hasilnya nantinya yang berwenang memutuskan adalah Labfor Polda Jatim. Ia berharap dari hasil autopsi ini, nantinya akan diketahui penyebab pasti kematian almarhum.
Andre mengimbau agar warga tidak terprovokasi dengan isu kematian almarhum yang dihubungkan dengan pelaksanaan pilkades. Sebab Pilkades telah usai diselenggarakan.
"Autopsi ini dilakukan untuk mengetahui penyebab kematiannya apakah dianiaya atau bukan, untuk hasil wewenang pihak Labfor Polda Jatim," tandas Andre.
Sebelumnya, jenazah seorang warga di Desa Clarak, Leces, Kabupaten Probolinggo diautopsi setelah meninggal selama 11 hari. Autopsi dilakukan setelah keluarga menduga adanya kejanggalan terhadap kematian Mujiono (60).
Keluarga menduga almarhum meninggal karena mengalami penganiayaan oleh pendukung seorang calon kepala desa. Almarhum merupakan pendukung salah satu cakades lainnya.
Dugaan keluarga almarhum ini berdasarkan dari pengakuan almarhum yang sempat mengeluhkan saham sakit di ulu hati setelah dianiaya pendukung cakades. Penganiayaan ini dilakukan setelah pilkades.
(abq/iwd)