Sampaikan Eksepsi di Sidang Aborsi, Ini 6 Permohonan Bripda Randy

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 24 Feb 2022 16:00 WIB
Sidang Bripda Randy di Pengadilan Negeri Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara aborsi Novia Widyasari Rahayu (23). Dalam nota keberatannya, Randy menyampaikan 6 permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Bripda Randy digelar di Ruangan Tirta, PN Mojokerto mulai pukul 10.30 WIB. Seperti sebelumnya, sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir di ruangan sidang hanya satu orang, yakni Ari Wibowo. Sedangkan Bripda Randy didampingi 4 pengacaranya. Yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, dan Rora Arista Ubariswanda.

Namun, hanya Elisa dan Wiwik yang mewakili terdakwa membacakan nota keberatan secara bergantian. Materi eksepsi tersebut juga mereka berikan kepada JPU dan majelis hakim. Pada bagian akhir eksepsinya, tim penasihat hukum Bripda Randy membacakan 6 permohonan kepada majelis hakim.

"Kami sebagai penasihat hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko memohon majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut: satu, menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya secara keseluruhannya," kata Wiwik di ruangan sidang, Kamis (24/2/2022).

Permohonan kedua, lanjut Wiwik, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Ketiga, majelis hakim diminta menyatakan perkara aborsi yang menjerat Bripda Randy tidak diperiksa lebih lanjut.

"Empat, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Lima, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa. Enam, menetapkan biaya perkara kepada negara," terang Wiwik.

Setelahnya, tim penasihat hukum Bripda Randy menyampaikan sejumlah salah ketik dalam nota keberatan yang mereka buat. Sidang lantas diambil alih Ketua Majelis Hakim Sunoto untuk menentukan tanggal sidang berikutnya. Yaitu tanggapan JPU terhadap eksepsi Bripda Randy.

"Untuk tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa kita tunda hari Selasa tanggal 1 Maret 2022. Setelah tanggapan, langsung majelis akan menentukan putusan sela," tegas Sunoto.

Sebelum sidang diakhiri, tim penasihat hukum Bripda Randy kembali menyampaikan permintaan kepada majelis hakim. Mereka meminta salinan berkas perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu secara lengkap. Ketua Majelis Hakim Sunoto pun meminta JPU untuk membantu memenuhi permintaan pengacara terdakwa tersebut.

"Karena dari panitera pengganti hanya diberi berita acara pemeriksaan terdakwa dan para saksi," cetus Wiwik.

Merespons eksepsi Bripda Randy, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko menyatakan akan memberikan tanggapan atau jawaban pada sidang berikutnya tanggal 1 Maret 2022.

"Sesuai apa yang ditentukan majelis hakim tadi, kami mempunyai waktu sampai 1 Maret 2022 untuk menjawab eksepsi tersebut. Akan kami tanggapi satu per satu alasan-alasan penasihat hukum terdakwa yang tertuang dalam nota keberatan," tandasnya.

Pada sidang perdana perkara aborsi, Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkannya di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.



Simak Video "2 Wanita di Sorong Buka Praktik Aborsi, Tarif Tembus Rp 4 Juta"

(iwd/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork