Soal Vonis 3 Terdakwa Tenggelamnya KMP Yunicee, JPU Ajukan Kasasi dan Banding

Soal Vonis 3 Terdakwa Tenggelamnya KMP Yunicee, JPU Ajukan Kasasi dan Banding

Ardian Fanani - detikJatim
Selasa, 08 Feb 2022 21:59 WIB
tenggelamnya kmp yunicee
Dua terdakwa yang dibebaskan sujud syukur (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi -

Dua terdakwa kasus tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuwangi langsung mengajukan kasasi. Sementara untuk nakhoda kapal yang divonis 2 tahun penjara, JPU juga akan lakukan banding.

Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis bebas kepada dia terdakwa, Rocky Marthen Surentu selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang dan Nur Tajhjo Widodo selaku Kepala Cabang PT Surya Timur Lines. Sementara Indra Saputra, Nakhoda kapal divonis 2 tahun penjara, atas kasus kecelakaan laut tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali.

Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Edrus mengaku sudah menyiapkan berkas untuk kasasi dan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada 3 terdakwa oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah berkas sudah siap. Kita kasasi ya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Diakuinya berkas kasasi dan banding diajukan per hari ini. Karena setelah vonis kemarin, kata Edrus, pihaknya masih menunggu penetapan vonis yang dikeluarkan oleh PN Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

"Karena sudah ada hari ini. Makanya kita akan langsung ajukan (kasasi dan banding)," pungkasnya.

Pada persidangan kemarin, JPU menuntut Rocky Marthen Surentu selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang dan Nur Tajhjo Widodo dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. JPU juga menuntut nakhoda kapal KMP Yunicee, Indra Saputra dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Terkait kasasi dan banding terkait vonis kliennya, Moh Firdaus Yulianto, kuasa hukum Rocky Marthen Surentu mengaku sangat menghormati kebijakan JPU atas kasasi dan banding dari vonis majelis hakim PN Banyuwangi.

"Iya saya dengar sudah kasasi dan banding. Kami menghormati proses hukum. Tapi kami yakin tidak akan merubah vonis klien kami," katanya.

Majelis Hakim PN Banyuwangi memvonis bebas kepada dua orang dari 3 orang terdakwa kasus kecelakaan laut tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali. Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim, Nova Flori Bunda membebaskan terdakwa Rocky Marthen Surentu selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang dan Nur Tajhjo Widodo selaku Kepala Cabang PT Surya Timur Lines dari segala tuntutan hukum. Sementara Indra Saputra, nakhoda KMP Yunicee divonis 2 tahun penjara.

Pembacaan amar vonis kasus ini dibacakan secara virtual. Di ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum. Sedangkan ketiga terdakwa mengikuti pembacaan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banyuwangi.

Diketahui, Kapal penumpang, KMP Yunicee tenggelam di Perairan Selat Bali, Selasa (29/6/2021). Kapal dengan rute Ketapang Gilimanuk tersebut terseret arus dan mengalami kemiringan hingga terbalik. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan hilang.




(iwd/iwd)


Hide Ads