Sujud Syukur Iringi Bebasnya 2 Terdakwa Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee

Sujud Syukur Iringi Bebasnya 2 Terdakwa Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee

Ardian Fanani - detikJatim
Selasa, 08 Feb 2022 18:33 WIB
tenggelamnya kmp yunicee
Dua terdakwa yang diputus bebas sujud syukur (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi -

Dua terdakwa kasus tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Keduanya langsung sujud syukur usai dibebaskan dari tahanan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

Rocky Marthen Surentu selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang dan Nur Tajhjo Widodo selaku Kepala Cabang PT Surya Timur Lines langsung bebas usai divonis tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Mereka langsung sujud syukur, di depan Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

"Allahu akbar, alhamdulillah," ujar salah satu dari keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka bersyukur bisa bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Alhamdulillah saya terima kasih kepada Tuhan. Selanjutnya kita juga ucapkan terima kasih kepada rekan kerja, teman dan keluarga yang selalu Support kami selama persidangan. Kami juga ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang juga," ujar Rocky.

ADVERTISEMENT

Atas bebasnya dari segala tuntutan, Rocky selanjutnya akan melakukan evaluasi kerja. "Kami akan bertemu pimpinan meminta arahan. Semoga ini menjadi pengalaman saya dan pengalaman pekerja pelayaran," pungkasnya.

Sementara itu, Moh Firdaus Yulianto, kuasa hukum Rocky Marthen Surentu mengatakan, seharusnya kliennya sudah bisa bebas setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim kemarin, Senin (7/2). Namun karena beberapa persyaratan dan prosedur yang ada, pembebasan kliennya ditunda sehari.

"Tapi itu tidak apa-apa. Yang terpenting klien kami tidak bersalah atas kasus tenggelamnya KMP Yunicee. Segala tuntutan tidak bisa ditujukan. Karena yang bertanggung jawab sepenuhnya kecelakaan itu adalah nakhoda. Bukan Syahbandar," pungkasnya.

Majelis Hakim PN Banyuwangi memvonis bebas kepada dua dari 3 terdakwa kasus kecelakaan laut tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali. Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim, Nova Flori Bunda membebaskan terdakwa Rocky Marthen Surentu selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang dan Nur Tajhjo Widodo selaku Kepala Cabang PT Surya Timur Lines dari segala tuntutan hukum. Sementara Indra Saputra, nakhoda KMP Yunicee divonis 2 tahun penjara.

Pembacaan amar vonis kasus ini dibacakan secara virtual. Diruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum. Sedangkan ketiga terdakwa mengikuti pembacaan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banyuwangi.

Diketahui, Kapal penumpang, KMP Yunicee tenggelam di Perairan Selat Bali, Selasa (29/6/2021). Kapal dengan rute Ketapang Gilimanuk tersebut terseret arus dan mengalami kemiringan hingga terbalik. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan hilang.




(iwd/iwd)


Hide Ads