Dua terdakwa kasus tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Sementara nakhoda kapal divonis 2 tahun penjara.
Sidang vonis ketiganya digelar Senin (7/2). Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim, Nova Flori Bunda membebaskan terdakwa Rocky Marthen Surentu selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang dan Nur Tajhjo Widodo selaku Kepala Cabang PT Surya Timur Lines dari segala tuntutan hukum. Sementara Indra Saputra, nakhoda KMP Yunicee divonis 2 tahun penjara.
Pembacaan amar vonis kasus ini dibacakan secara virtual. Di ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum. Sedangkan ketiga terdakwa mengikuti pembacaan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banyuwangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum terdakwa Rocky Marthen, Moh Firdaus Yulianto membenarkan vonis terhadap terdakwa yang dibelanya. Vonis bebas ini menurutnya sangat layak diberikan kepada kliennya.
"Majelis hakim menilai, keduanya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tenggelamnya KMP Yunicee, melainkan menjadi tanggung jawab nahkoda, yakni terdakwa Indra Saputra. Oleh karena itu, Nahkoda KMP Yunicee dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara," ujarnya kepada detikJatim, Selasa (8/2/2022).
Sebelumnya, terdakwa Indar Saputra dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andreanto yang dibacakan Kamis 31 Desember 2021. Sementara terdakwa Nur Tjahjo Widodo dan terdakwa Rocky Marthen Surentu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vonis ketiga terdakwa ini masih belum berkekuatan hukum tetap lantaran pihak jaksa penuntut umum maupun ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Menurut Firdaus majelis hakim telah melakukan penerapan hukum yang benar atas tenggelamnya KMP Yunicee tersebut.
"Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang pelayaran, yang bertanggung jawab adalah seorang nahkoda terkait layak tidaknya kapal berlayar. Sehingga putusan bebas yang dijatuhkan ke terdakwa Nur Tjahjo Widodo sudah tepat," katanya.
Sementara, pihak perusahaan yang dalam hal ini adalah Terdakwa Nur Tjahjo Widodo, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Surat-surat kelayakan kapal lengkap dan izin masih berlaku termasuk adanya asuransi yang telah diberikan kepada korban," pungkasnya.
Diketahui, Kapal penumpang, KMP Yunicee tenggelam di Perairan Selat Bali, Selasa (29/6/2021). Kapal dengan rute Ketapang Gilimanuk tersebut terseret arus dan mengalami kemiringan hingga terbalik. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan hilang.
(iwd/iwd)