Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) akan diadili di Mojokerto terkait keterlibatannya dalam menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23). Bripda Randy akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Perkara aborsi yang menjerat Randy telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto pada Rabu (2/2). Sejak kemarin, ia menjadi tahanan jaksa. Eks polisi berpangkat Bripda itu dititipkan di Rutan Polres Mojokerto untuk sementara waktu.
Di lain sisi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto menyusun dakwaan untuk Randy. Perkara aborsi tersebut akan dilimpahkan ke PN Mojokerto pada pekan depan. Sidang perdana dengan terdakwa Randy akan digelar dua pekan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan limpahkan minggu depan. Posisinya kami masih menyusun dakwaan. Estimasi dua minggu lagi sidang perdananya," kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko kepada detikJatim, Kamis (3/2/2022).
Ivan menjelaskan, kasus aborsi yang menjerat Randy sejatinya terjadi di Kota Batu. Namun, perkara tersebut diadili di Mojokerto karena banyak saksi yang berdomisili di Bumi Majapahit.
Pecatan polisi asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu akan didakwa dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP tentang Ikut Serta Dalam Menggugurkan Kandungan.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," terangnya.
Sebelumnya, Bripda Randy telah menjalani sidang KKEB dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga membantu menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Kasus ini sempat mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy Bagus, anggota Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
(hil/iwd)