Lagi, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Kalah dalam Praperadilan

Lagi, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Kalah dalam Praperadilan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 27 Jan 2022 16:46 WIB
Permohonan praperadilan yang diajukan MSAT, anak kiai di Jombang, ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dengan begitu, MSAT tetap menyandang status tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati.
Sidang praperadilan MSAT/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Jombang -

Permohonan praperadilan yang diajukan MSAT, anak kiai di Jombang, ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dengan begitu, MSAT tetap menyandang status tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati.

Sidang praperadilan MSAT digelar di Ruangan Kusuma Atmadja PN Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim mulai pukul 14.21 WIB. Seperti sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin hakim tunggal, Dodik Setyo Wijayanto.

MSAT sebagai pemohon memilih tidak hadir dalam sidang ini. Putra pengasuh pondok pesantren di Desa Losari, Ploso, Jombang ini diwakili dua pengacaranya, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Begitu juga 4 termohon dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termohon 1 Kapolres Jombang dan termohon 3 Kapolda Jatim diwakili tim dari Bidang Hukum Polda Jatim. Yaitu AKBP Nurul Anaturah, Rahmad Hardadi, AKP Sulianto dan Ponirah. Termohon 2 Kepala Kejaksaan Negeri Jombang diwakili Mujib Syaris, sedangkan termohon 4 Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim diwakili Sulistiono.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Hakim Dodik dalam putusannya, Kamis (27/1/2022).

ADVERTISEMENT

Setelah membacakan putusan, Dodik meninggalkan ruangan sidang. Sidang praperadilan ini berakhir pukul 15.06 WIB.

Berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan memenuhi tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO. Polisi mengancam akan menjemput paksa MSAT jika menolak kooperatif.

Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya lalu mengajukan praperadilan kedua di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1) dengan agenda pembacaan permohonan dari MSAT.

Saat itu, hakim praperadilan juga menyusun jadwal sidang. Yaitu pembacaan jawaban dari 4 termohon pada Jumat (21/1), dilanjutkan tahap pembuktian selama 5 hari, mulai Senin (24/1) sampai Jumat (28/1). Sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan Senin (31/1).

Namun, tahap pembuktian selesai lebih cepat pada Selasa (25/1). Pihak pemohon dan para termohon menyampaikan kesimpulan masing-masing kepada hakim pada Rabu (26/1). Sehingga sore ini hakim telah membacakan putusan perkara praperadilan tersebut.




(sun/iwd)


Hide Ads