Dipecat dari Polri, Ini Penampakan Bripda Randy Saat Sidang Kode Etik

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 27 Jan 2022 15:46 WIB
Bripda Randy saat menjalani sidang kode etik. Foto: tangkapan layar
Surabaya -

Bripda Randy Bagus, tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari menjalani sidang kode etik hari ini. Begini penampakan Bripda Randy saat hendak mengikuti sidang.

Dari foto yang diterima detikJatim, Randy tampak menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri. Randy juga terlihat memakai masker hitam lengkap dengan badge dan topi.

Randy mengikuti sidang ini dengan serius. Raut wajahnya tampak tegang. Dia banyak diam di tengah sidangnya.

Tak hanya itu, Randy juga beberapa kali menunduk dan memikirkan sesuatu. Entah menyesal atau entah apa yang ada di pikirannya saat itu.

Bripda Randy jalani sidang kode etik Foto: tangkapan layar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hasil sidang kode etik menyebut Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Dari pemeriksaan terhadap 9 saksi yang dihadirkan oleh Bid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Rendy bersalah," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Gatot menambahkan Randy jelas melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.

"Dia jelas melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH," tambahnya.

Bripda Randy jalani sidang kode etik Foto: tangkapan layar

Selain dipecat, Randy juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Randy harus menjalani proses hukum yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.

"Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umumnya yang ditangani penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim," imbuh Gatot.

Gatot menyebut, Randy telah menjadi tahanan Polda Jatim soal kasus aborsi. "Saat ini yang bersangkutan kan tahanan dari Krimum," tambahnya.

Sebelumnya, dari hasil sidang kode etik, Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Pada siang ini rekan-rekan sudah menyaksikan bahwa pelaksanaan sidang KKEP terhadap tersangka diduga pelanggar saudara Randy itu sudah diputuskan dalam persidangan tadi pagi sekitar jam 09.00 sampai siang ini," imbuh Gatot.

Kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.



Simak Video "2 Wanita di Sorong Buka Praktik Aborsi, Tarif Tembus Rp 4 Juta"

(hil/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork